Justisio

Peraturan Bank Indonesia No. 12/13/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Peraturan Bank Indonesia ini dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut dengan Sistem BI-RTGS adalah suatu sistem transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia - Real Time Gross Settlement.
3.
Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System yang selanjutnya disebut BI-SSSS adalah sarana transaksi dengan Bank Indonesia termasuk penatausahaannya dan penatausahaan surat berharga secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Bank Indonesia - Scripless Securities Settlement System.
4.
Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SKNBI adalah sistem kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
5.
Kliring Debet adalah kegiatan dalam SKNBI untuk transfer debet sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai sistem kliring nasional Bank Indonesia.
6.
Fasilitas Likuiditas Intrahari yang selanjutnya disebut FLI adalah penyediaan pendanaan oleh Bank Indonesia kepada Bank dalam kedudukan Bank sebagai peserta Sistem BI-RTGS dan peserta SKNBI, yang dilakukan dengan cara repurchase agreement (repo) surat berharga yang harus diselesaikan pada hari yang sama dengan hari penggunaan.
7.
FLI dalam rangka RTGS yang selanjutnya disebut FLI-RTGS adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi selama jam operasional Sistem BI-RTGS.
8.
FLI dalam rangka Kliring yang selanjutnya disebut FLI-Kliring adalah FLI untuk mengatasi kesulitan pendanaan Bank yang terjadi pada saat penyelesaian akhir atas hasil Kliring Debet.
9.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disebut SBI, adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
10.
Surat Utang Negara, yang selanjutnya disebut SUN, adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.
11.
Surat Berharga Syariah Negara, yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang berlaku.
12.
Surat Berharga Negara, yang selanjutnya disebut SBN, adalah SUN dan SBSN.
2.
Ketentuan ayat (2) huruf a diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

1.
Bank dapat memperoleh FLI, baik dalam bentuk FLI-RTGS maupun FLI-Kliring, setelah menandatangani Perjanjian Penggunaan FLI dan menyampaikan dokumen pendukung yang dipersyaratkan kepada Bank Indonesia.
2.
Bank dapat menggunakan FLI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memiliki surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia berupa SBI, SBN dan/atau surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
b.
tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan/atau penghentian sebagai Bank peserta kliring; dan
c.
berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS.
3.
Ketentuan ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1)
Perhitungan nilai SBI, SBN dan/atau surat berharga lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang digunakan Bank dalam rangka FLI ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Nilai maksimum FLI yang dapat digunakan Bank adalah sebesar nilai surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dipindahkan Bank ke rekening FLI-RTGS dan FLI-Kliring di BI-SSSS.
4.
Ketentuan dihapus. # Pasal II Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 4 Agustus 2010.