Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1957 Tentang Menambah Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 1953 Tentang Pemberian Istirahat dalam Negeri
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1953 ditambah dengan sub g, yang berbunyi, Ketua Konstituante, yang mengenai pegawai yang dipekerjakan pada Konstituante itu".
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 23 Nopember 1956.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.