Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1947 Tentang Mengubah Bentuk Materai Tempel, Materai Dagang dan Materai Upah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1). Materai tempel, kecuali yang dimaksud dalam Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 m.m. dan lebarnya kira-kira 21 m.m. 2). Warnanya merah untuk segala harga. 3). Diujung atas tertulis perkataan "REP.INDONESIA", dibawahnya berturut-turut tertulis huruf-huruf "ORI" dengan tinta berwarna ungu diatas dasar yang bergambar bukit dan sawah; "MATERAI TEMPEL" dengan huruf putih, dibawahnya terdapat ruangan berbentuk segi empat tidak berwarna yang memuat harganya dengan angka sedangkan dibagian terawash harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf yang berwarna hijau dan di antara itu ada ruangan tidak berwarna yang disediakan untuk menulis tanggal dan tahun pemakaiannya. ) Berita Negara Republik Indonesia 1947 No. 10.

Pasal 2

1) Materai dagang dimaksud dalam Aturan Bea Materai 1921, berbentuk segi empat, yang panjangnya kira-kira 27 mm dan lebarnya kira-kira 55 mm. 2) Warnanya hijau untuk materai dari harga Rp. 0,15 sampai dengan Rp. 0,75; merah untk materai dari harga Rp. 1,50 sampai dengan Rp. 9,- dan biru untuk materai dari harga yang lebih tinggi. 3) Kelilinngnya dihiasi dengan lukisan-lukisan lingkaran, diatas tertulis perkataan "MATERAI DAGANG" dan dibawah "REPUBLIK INDONESIA". 4) Materai itu dibagi oleh gambaran "Tongkat Mercurius" dalam dua bagian, bagian kanan lebarnya kira-kira 32 mm dan bagian kiri lebarnya kira-kira 23 mm. 5) Dibagian kanan terdapat gambar kapal sedang berlayar, dan dibawahnya ada segi empat; dibagian kiri ada gambar bukit berasap dibawahnya ada segi empat juga. Dikedua bagian dalam segi empat tersebut itu terletak harganya dengan angka, harga itu dinyatakan sekali lagi dibawah degan huruf berwarna hitam, di antara harga dengan angka dan harga dengan huruf disediakan ruangan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya semua itu diatas dasar titik-titik yang merupakan garis berombak-ombak.

Pasal 3

1) Materai upah berbentuk segi empat, panjangnya kira-kira 29 mm dan lebarnya kira-kira 45 mm. 2) Warnanya merah untuk materai dari harga Rp. 0,05 sampai dengan Rp. 0,05 hijau untuk materai dari harga Rp. 1,-sampai dengan Rp. 5,- dan sawo-mateng untuk materai dari harga yang lebih tinggi. 3) Materai itu dibagi dua oleh sebuah garis berwarna putih. 4) Diatas dari bagian kanan tertera perkataan "MATERAI UPAH" diatas dasar yang bergambar bukit, ladang dan seorang petani memanggul cangkul, dan dibawah itu tertulis perkataan "PENGAWASAN" diatas dasar bergaris kotak-kotak; dibawahnya berada segi empat berdasar garis kotak-kotak dengan huruf "R.I." yang memuat harganya dengan angka harga itu dinyatakan sekali lagi dengan huruf dibagian ter bawah atas dasar bergaris kotak-kotak dengan huruf "R.I.", di antara harga dengan angka dan harga dengan huruf terdapat ruangan yang kiri-kanannya dihiasi lukisan-lukisan batik, ruangan itu disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya, dibagian bawah dari ruangan itu tertulis perkataan "REPUBLIK INDONESIA". Bagian kiri berbentuk dan bergambar seperti bagian kanan hanya dibagian atas perkataan-perkataan "materai upah" dan "pengawasan" diganti masing-masing dengan perkataan "REPUBLIK INDONESIA" dan "MATERAI UPAH", selain dari pada itu diruangan yang disediakan untuk tanggal dan tahun pemakaiannya tidak terdapat perkataan "REPUBLIK INDONESIA" melainkan garis-garis. 5). Untuk semua materai harganya dicetak dengan tinta hitam.

Pasal 4

Segala macam kertas materai, materai-tempel, materai-upah dan materai-dagang yang dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku tidak dapat dipergunakan lagi.

Pasal 5

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1947.