Bank Indonesia dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank Indonesia, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.