Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1954 Tentang Pimpinan, Susunan dan Cara Bekerja Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pimpinan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri seperti dimaksud dalam dari Ordonansi Devisen 1940 (Staatsblad 1940 Nr 205) diselenggarakan oleh Bank Indonesia di bawah pengawasan Dewan Moneter.

Pasal 2

Bank Indonesia mewakili Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dalam dan luar hukum.

Pasal 3

Bank Indonesia dengan segala tanggung-jawab berhak untuk membebankan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan tugas Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri dan Bank Indonesia, serta setelah ada persetujuan Dewan Moneter, kepada orang-orang dan/atau instansi-instansi lain.

Pasal 4

1.
Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri menjalankan tugasnya berdasarkan Anggaran Belanja yang disetujui oleh Dewan Moneter. Pada waktu ada kekurangan-kekurangan sementara dalam hal keuangan, maka akan diberikan persekot-persekot oleh Dana Devisen.
2.
Untuk pengawasan dan pertanggung-jawaban dalam hal pemasukan serta pengeluaran, Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri harus mengadakan perhitungan dengan Dewan Pengawas Keuangan.

Pasal 5

Bank Indonesia, selambat-lambatnya di dalam tiga bulan se-sudah tutup tahun, harus memberikan laporan kepada Pemerintah mengenai pekerjaan Lembaga Alat-alat Pembayaran Luar Negeri.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundang-kan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.