Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri jasa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 28/KMK.05/2001 sebagai berikut:
1.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1)
Kebutuhan mesin, barang dan bahan dalam rangka pembangunan industri dan tambahan kebutuhan barang dan bahan dalam rangka pengembangan industri, diverifikasi oleh departemen/instansi terkait, yaitu:
a.
Badan Koordinasi Penanaman Modal bagi perusahaan PMA/PMDN;
b.
Departemen Perindustrian atau instansi terkait lainnya bagi perusahaan non PMA/PMDN.
(2)
Dalam rangka melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat meminta bantuan konsultasi teknis kepada surveyor yang ditunjuk Pemerintah.
(3)
Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Departemen Perindustrian atau instansi terkait lainnya dapat menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah."
2.
Ketentuan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1) Permohonan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam diajukan kepada:
a.
untuk Pembangunan Industri dalam rangka PMA/PMDN kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal atau pejabat yang ditunjuk;
b.
untuk Pengembangan Industri PMA/PMDN dan Non PMA/PMDN serta Pembangunan Industri Non PMA/PMDN kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuk, atas nama Menteri Keuangan memberikan Keputusan Keringanan Bea Masuk, dengan dilampiri daftar mesin atau barang dan bahan yang diberikan keringanan bea masuk serta penunjukan pelabuhan bongkar.
(3)
Industri/industri jasa yang mendapatkan fasilitas keringanan Bea Masuk wajib:
a.
menyelenggarakan pembukuan pengimporan mesin, barang dan bahan untuk keperluan audit di bidang kepabeanan;
b.
menyimpan dan memelihara paling singkat 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya, dokumen, catatan-catatan dan pembukuan sehubungan dengan pemberian fasilitas keringanan Bea Masuk;
c.
menyampaikan laporan tentang realisasi impor.
(4)
Dalam rangka melaksanakan realisasi impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dalam rangka investasi/penanaman modal, industri terkait menggunakan surveyor yang ditunjuk Pemerintah.” # Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2005.