Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi penerimaan dari:
a.
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b.
Jasa Konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c.
Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d.
Jasa Penggunaan Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e.
Jasa Penyelenggaraan Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
f.
Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
g.
Jasa Penggunaan Gedung untuk Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan/Workshop/Seminar di Bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2)
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

Pasal 3

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d termasuk biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan yang digunakan.
(2)
Biaya asuransi, mobilisasi, dan demobilisasi peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi.
(2)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa:
a.
Informasi Cuaca untuk Pengebora n Lepas Pantai;
b.
Informasi Iklim untuk Agro Industri;
c.
Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk Keperluan Klaim Asuransi;
d.
Pengambilan Sampel Kualitas Udara; dan
e.
Pengujian Sampel Kualitas Udara.
(3)
Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berasal dari pelayanan Jasa Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berupa Pendidikan dan Pelatihan Teknis/Fungsional/Sertifikasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika nonpegawai Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(4)
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(1)
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dapat dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk kegiatan tertentu.
(2)
Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
kegiatan yang dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban/komitmen internasional;
b.
kegiatan penanggulangan bencana;
c.
kegiatan sosial;
d.
kegiatan keagamaan;
e.
kegiatan pertahanan dan keamanan;
f.
kegiatan pendidikan dan penelitian nonkomersial; dan/atau
g.
kegiatan Pemerintah atau pemerintah daerah atas kerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif atas kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib disetor ke Kas Negara.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Kalibrasi Alat Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang permohonannya diajukan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, berlaku ketentuan tarif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Pasal 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5274) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5516), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 22 pasal. Masuk untuk akses penuh.