Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1951 Tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-selatan, Persiapan Pembubaran Daerah Sulawesi-selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Lingkungan Daerah Otonom Propinsi Sulawesi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-Selatan dibekukan sampai waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 2

Tugas kewajiban dari Dewan-dewan tersebut dalam untuk sementara waktu dijalankan oleh Gubernur Propinsi Sulawesi.

Pasal 3

Di samping menjalankan tugas kewajiban tersebut dalam , kepada Gubernur Propinsi Sulawesi ditugaskan mengadakan tindakan-tindakan dan persiapan-persiapan yang diperlukan untuk pembubaran Daerah Sulawesi-Selatan dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah otonoom lain dalam lingkungan daerah otonoom Propinsi Sulawesi, yang segera akan dibentuk.

Pasal 4

(1)
ugas kewajiban termuat dalam dan 3 oleh Gubernur dilakukan dengan dibantu oleh suatu Badan Penasehat menurut instruksi, yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
adan tersebut terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh anggota yang diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Propinsi Sulawesi.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pda tanggal 6 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI DALAM NEGERI, ISKAQ TJOKROHADISURJO. Diundangkan Pda tanggal 10 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY.