Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pda tanggal 6 September 1951. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO.
MENTERI DALAM NEGERI, ISKAQ TJOKROHADISURJO.
Diundangkan Pda tanggal 10 September 1951. MENTERI KEHAKIMAN a.i., M.A. PELLAUPESSY.