Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 1951 Tentang Pembekuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Dewan Pemerintah Daerah Sulawesi-selatan, Persiapan Pembubaran Daerah Sulawesi-selatan dan Pembagian Wilayahnya dalam Lingkungan Daerah Otonom Propinsi Sulawesi