Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.02/2019 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pemberian Insentif Tahun Anggaran 2019 Atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/lembaga Tahun Anggaran 2018
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Insentif atas Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan alokasi anggaran yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2019 atas dasar kinerja anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2018.
2.
Kinerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Kinerja Anggaran adalah capaian kinerja atas penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga pada Tahun Anggaran 2018 yang tertuang dalam dokumen anggaran.
Pasal 2
Insentif diberikan kepada kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil penilaian atas Kinerja Anggaran yang memiliki nilai Kinerja Anggaran terbaik.
Pasal 3
(1)
Penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran dengan memperhitungkan:
a.
nilai evaluasi kinerja anggaran; dan
b.
nilai kinerja pelaksanaan anggaran.
(2)
Nilai evaluasi kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan nilai evaluasi kinerja anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2018 yang tercantum pada aplikasi Sistem Monitoring dan Evaluasi Kinerja Terpadu (SMART) Kementerian Keuangan.
(3)
Nilai kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan nilai indikator kinerja atas pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2018 yang tercantum pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 4
(1)
Penilaian Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan dengan menjumlahkan hasil perkalian nilai evaluasi kinerja anggaran dan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran dengan bobot masing-masing variabel.
(2)
Bobot variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bobot nilai evaluasi kinerja anggaran sebesar 60% (enam puluh persen); dan
b.
bobot nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran sebesar 40% (empat puluh persen).
Pasal 5
(1)
Hasil penilaian atas Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam dilakukan pemeringkatan berdasarkan masing-masing kategori besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga tahun 2018.
(2)
Pengkategorian besaran pagu anggaran kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran besar yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih dari atau sama dengan Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah);
b.
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran sedang yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran lebih dari atau sama dengan Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima
ratus miliar rupiah) sampai dengan kurang dari Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun rupiah); dan
c.
kementerian negara/lembaga dengan pagu anggaran kecil yaitu kementerian negara/lembaga yang memiliki pagu anggaran kurang dari Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah).
Pasal 6
(1)
Kementerian negara/lembaga yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif didasarkan pada hasil pemeringkatan nilai Kinerja Anggaran sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kementerian negara/lembaga yang menduduki peringkat 5 (lima) terbaik pada masing-masing kategori sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(3)
Direktur Jenderal Anggaran mengusulkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan sebagai penerima Insentif.
Pasal 7
(1)
Berdasarkan usulan Direktur Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri Keuangan menetapkan kementerian negara/lembaga penerima Insentif dan besaran Insentif dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Pasal 8
Anggaran untuk pemberian Insentif dialokasikan melalui Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan
Belanja Lainnya (BA 999.08) pos Cadangan Insentif Kementerian Negara/Lembaga.
Pasal 9
(1)
Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi dasar dan persetujuan Menteri Keuangan dalam pelaksanaan penggunaan dan pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2)
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian negara/lembaga mengajukan usul pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) pos Cadangan Insentif Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran selaku Pemimpin Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dengan melampirkan Arsip Data Komputer (ADK) sebagai data pendukung.
(3)
Kementerian negara/lembaga penerima Insentif mengajukan usul revisi anggaran atas dasar Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran Tahun Anggaran 2019.
Pasal 10
(1)
Insentif yang diberikan kepada kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga, termasuk untuk membiayai pengembangan kapasitas pegawai.
(2)
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.