Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Hak Keuangan/administrasi Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/dudanya

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 2

Hak Keuangan/Administratif bagi mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah beserta Janda/Dudanya adalah sama dengan Hak Keuangan/Administratif mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat beserta Janda/Dudanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pasal 3

Gaji pokok dan tunjangan jabatan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Hak Keuangan/Administratif Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam , , dan diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(2)
Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilantik sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan sejak yang bersangkutan dilantik atau ditetapkan sebagai Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah.
(3)
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang berhenti/diberhentikan dengan hormat sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan berhenti/diberhentikan.
(4)
Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang meninggal dunia/tewas sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, kepada Janda/Dudanya diberikan hak pensiun sejak tanggal 1 bulan berikutnya yang bersangkutan meninggal dunia/tewas.

Pasal 5

Pelaksanaan teknis Peraturan Pemerintah ini yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi Dewan Perwakilan Daerah yang menimbulkan beban keuangan negara ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.