Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Pelabuhan Indonesia Iii

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III, yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara dimaksud dalam berupa bangunan fasilitas pelabuhan, kapal tunda, alat-alat fasilitas pelabuhan, tanah, jalan dan bangunan, serta emplasemen yang pengadaan dan pembangunannya berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1992/1993, 1993/1994, 1974/1975 dan Tahun Anggaran 1995/1996, dan pada saat ini dikelola oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pelabuhan Indonesia III.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp 33.489.157.449,00 (tiga puluh tiga miliar empat ratus delapan puluh sembilan juta seratus lima lima puluh tujuh ribu empat ratus empat puluh sembilan rupiah), dengan rincian sebagaimana terlampir.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.