(1)Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari Pengarah dan Tim Teknis.
(2)Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Ketua (merangkap anggota) : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
b.Wakil Ketua I (merangkap anggota) : Menteri Dalam Negeri
c.Wakil Ketua II (merangkap anggota) : Menteri Kesehatan
d.Sekretaris (merangkap anggota) : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
e.Anggota : 1. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.Menteri Kelautan dan Perikanan;
4.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
10.Menteri Komunikasi dan Informatika;
11.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Per-lindungan Anak; dan
(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.
(4)Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Ketua : Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.Wakil Ketua I : Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
c.Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan
d.Sekretaris I : Direktur Kesehatan dan Gizi Masyarakat, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
e.Sekretaris II : Direktur Bina Gizi, Kementerian Kesehatan.
f.Anggota yang berasal dari unsur pemerintah.
(5)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.
2013, No.100 8