Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1992 Tentang Pemindahan Sisa Kredit Pembangunan Tahun Anggaran 1991/1992 ke Tahun Anggaran 1992/1993
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1991/92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1991/92 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek sebesar Rp. 22.948.510.000 (dua puluh dua milyar sembilan ratus empat puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu rupiah) dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93.
(2)
Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut sektor/sub sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga dan Proyek) Peraturan Pemerintah ini.
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1992.
Pasal 2
Sisa kredit anggaran proyek yang dipindahkan ke Tahun Anggaran 1992/93 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1991.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1992.