Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara dengan hormat karena;
a.
Tidak memperpanjang ikatan dinas
b.
Tidak lagi memenuhi syarat kejasmanian dan/atau kerohanian untuk tetap dalam dinas tentara
c.
Kelebihan tenaga disebabkan karena penghapusan sebagian maupun seluruhnya dari bagian/kesatuannya karena perubahan susunan dalam Angkatan Perang.
d.
Atas permintaan sendiri dan diizinkan.
e.
Pemindahan kedinas pemerintah lainnya. f Kehilangan kewarganegaraan bukan akibat tindak pidana.
f.
Meninggal dunia.
(2)
Militer Sukarela diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat :
a.
Mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin dan dinas tentara.
b.
Oleh hakim dijatuhi hukuman (tambahan) pemberhentian dari dinas tentara atau pencabutan/pemecatan dari hak untuk bekerja pada alat kekuasaan yang bersenjata. c.
1.
Melakukan tindakan-tindakan yang membahayakan disiplin seluruh Angkatan Perang.
2.
Membahayakan keamanan dan keselamatan Negara.

Pasal 2

Pemberhentian seorang Perwira karena hal-hal tersebut pada ayat (2) huruf a hanya dapat dilakukan atas pertimbangan Dewan Kehormatan Militer.

Pasal 3

Terhadap putusan termaksud dalam ayat (2) huruf c, yang bersangkutan dapat meminta peninjauan kembali, berdasarkan Undang-undang Darurat NO.26 tahun 1957 .

Pasal 4

(1)
Pemberhentian Perwira Tinggi dan Perwira Menengah dilakukan oleh Presiden.
(2)
Pemberhentian Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden.
(3)
Pemberhentian Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri Pertahanan.

Pasal 5

Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat kehilangan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pangkat dan jabatannya sebagai Militer Sukarela terhitung mulai saat berlakunya pemberhentian.

Pasal 6

Kedudukan, hak dan kewajiban Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari dinas tentara diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Mendahului putusan atas pengusulan pemberhentian dari dinas tentara seperti termaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) huruf b, maka pejabat yang berhak untuk menentukan penempatan dalam dan pemberhentian dari jabatan yang dipegang oleh Militer Sukarela yang bersangkutan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara, terhadap Militer Sukarela yang bersangkutan.

Pasal 8

Bagi Militer Sukarela yang sambil menunggu putusan atas pengusulan pemberhentian dengan hormat dari dinas tentara, telah menerima surat keputusan sementara seperti dimaksud dalam berlaku pula ketentuan tersebut di .

Pasal 9

Peraturan ini disebut : "Peraturan Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia SARTONO Menteri Pertahanan, DJUANDA Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958 Menteri Kehakiman G.A. MAENGKOM