Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Pemberhentian Militer Sukarela dari Dinas Tentara
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Ayat 1. sub a. Cukup jelas. sub b. Cukup jelas. sub c. Cukup jelas. sub d. Permohonan berhenti selama masa ikatan dinas dalam prinsipnya tidak dapat diizinkan. kecuali dalam keadaan memaksa menurut pertimbangan Kepala Staf Angkatan. sub e. Pemindahan ke dinas Pemerintah lainnya hanya dapat dilaksanakan apabila menurut pertimbangan Kepala Staf Angkatan, tenaga yang bersangkutan lebih bermanfaat untuk dipergunakan dalam dinas tersebut. sub f. Cukup jelas. sub g. Cukup jelas. Ayat 2 sub a. Ketentuan tersebut disini ialah sesuai dengan ketentuan tersebut dalam K.U.H.P.T. dan Peraturan Disiplin Tentara (Peraturan
Pemerintah No. 24 tahun 1949 tanggal 16 Desember 1949) . Ketentuan dalam sub a ini berlaku pula bagi Militer Sukarela yang telah mendapat hukuman dari hakim dengan tidak disertai hukuman tambahan pemberhentian dari dinas tentara, tetapi tidak dapat lagi dipertahankan untuk tetap dalam dinas tentara. Penyelesaian perkara-perkara tersebut di atas, khusus mengenai para perwira disalurkan kepada pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Militer (vide Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1952). sub b. Wewenang hakim tersebut di sini ialah berdasarkan huruf sub 1 e atau sub 3 e jo dan seterusnya dan .U.H.P.T. dan huruf b sub 1e jo dan seterusnya K.U.H.P. sub c. Untuk pemberhentian dari dinas tentara dengan alasan tertera dalam sub c ini, akan dipertimbangkan: berat-ringannya tindakan dari Militer Sukarela yang bersangkutan; sebab-sebab dari pada keadaan-keadaan sekitar perbuatan tersebut; bahaya yang timbul dari tindakannya terhadap keamanan dan keselamatan negara atau bagi disiplin seluruh Angkatan Perang. Sementara itu diperlukan dengan segera diambilnya suatu tindakan preventip untuk menghindarkan hal-hal yang lebih memburukkan keadaan, bilamana anggota militer yang bersangkutan tetap berkedudukan selaku Militer Sukarela. Satu-satunya tindakan yang efektif terhadap militer sukarela tersebut ialah pemecatannya dari dinas tentara ("pemberhentian dari dinas tentara tidak dengan hormat").
Pasal 2
Mengenai Dewan Kehormatan Militer, vide Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1952.
Pasal 3
Untuk lebih menjamin kepastian hukum seorang Militer Sukarela yang telah diberhentikan dari dinas tentara oleh pihak administrasi sebagai yang dimaksud dalam ayat 2 sub c, maka diberikan kelonggaran kepadanya untuk meminta putusan hakim tentang kedudukan pemberhentian/pemecatannya; dalam hal ini menurut Undang-Undang Darurat No. 26 tahun 1957 disediakan prosedur melalui Pengadilan tata Usaha Tentara. Selama Pengadilan Tata Usaha yang dimaksud belum diatur, segala sesuatu yang berhubungan dengan Pengadilan tersebut diserahkan kepada kebijaksanaan Presiden atau Menteri Pertahanan, masing-masing sebagai pejabat yang berhak mengangkat c.q. memberhentikan Militer Sukarela yang bersangkutan.
, 5 dan 6: Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemberhentian Perwira Tinggi dan Perwira Menengah dilakukan oleh Presiden.
(2)
Pemberhentian Perwira Pertama dilakukan oleh Menteri Pertahanan atas nama Presiden.
(3)
Pemberhentian Bintara dan Prajurit dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan atas nama Menteri Pertahanan.
Pasal 5
Militer Sukarela yang diberhentikan dari dinas tentara tidak dengan hormat kehilangan segala hak dan kewajiban yang berhubungan dengan pangkat dan jabatannya sebagai Militer Sukarela terhitung mulai saat berlakunya pemberhentian.
Pasal 6
Kedudukan, hak dan kewajiban Militer Sukarela yang diberhentikan dengan hormat dari dinas tentara diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
Mengingat bahwa keputusan atas pengusulan pemberhentian dari dinas ketentaraan akan memakan waktu lama, maka dapat dikeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberhentian dari dinas tentara sambil menunggu keluarnya surat keputusan resmi termaksud di atas. Adapun pejabat-pejabat yang dapat mengeluarkan surat keputusan sementara ini ialah pejabat-pejabat yang berhak untuk menentukan penempatan dalam dan pemberhentian dari jabatan seorang anggota tentara (anggota tetap), sebagai telah ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan dalam Bab II dan III dari Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1954 jo Peraturan Pemerintah No. 29 tahun 1955. Pejabat-pejabat tersebut pada umumnya tidaklah sama dengan pejabat-pejabat yang berhak untuk memberhentikan seorang Militer Sukarela dari dinas tentara. . Cukup jelas. . Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 6 tahun 1958.
Diketahui: Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 6 DAN TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA NOMOR 1520
Pasal 8
Bagi Militer Sukarela yang sambil menunggu putusan atas pengusulan pemberhentian dengan hormat dari dinas tentara, telah menerima surat keputusan sementara seperti dimaksud dalam berlaku pula ketentuan tersebut di .
Pasal 9
Peraturan ini disebut : "Peraturan Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia SARTONO
Menteri Pertahanan,
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958 Menteri Kehakiman
G.A. MAENGKOM
PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH No. 3 TAHUN 1958 tentang PEMBERHENTIAN MILITER SUKARELA DARI DINAS TENTARA
UMUM.
1.
Pemberhentian anggota Angkatan Perang dari dinas tentara ditentukan dalam Undang-undang No. 12 tahun 1953 pasal 4 jo U.U.D. No. 12 tahun 1955, Undang-undang no. 16 tahun 1953 /d . Dengan keluarnya Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957 tentang anggota Angkatan Perang berdasarkan ikatan dinas sukarela, maka soal pemberhentian dari dinas tentara telah ditentukan kembali dalam Bab VI dari Undang-undang Darurat tersebut; mengemukakan dua syarat untuk memberhentikan seorang Militer Sukarela dari dinas tentara:
a.
tidak memperpanjang ikatan dinasnya, setelah selesai ikatan dinas;
b.
hal-hal lain yang diatur oleh Peraturan Pemerintah.
2.
Sebagai pelaksanaan Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, maka Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberhentian dari dinas tentara seperti dimaksud dalam Undang-undang Darurat No. 26 tahun 1957, khusus yang mengenai ayat 1 b, perlu dengan segera dikeluarkan.
PASAL DEMI PASAL.