Peraturan ini disebut : "Peraturan Pemberhentian Militer Sukarela dari dinas tentara" dan mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 25 Januari 1958 Pejabat Presiden Republik Indonesia SARTONO
Menteri Pertahanan,
DJUANDA
Diundangkan pada tanggal 27 Januari 1958 Menteri Kehakiman
G.A. MAENGKOM