2.Lembaga Selain Bank adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu di Indonesia.
3.Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa Kartu Kredit, Kartu Automated Teller Machine (ATM), Kartu Debet, Kartu Prabayar, dan atau yang dipersamakan dengan itu.
4.Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Acquirer, dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.
5.Kartu ATM adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan atau pemindahan dana dimana kewajiban Pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan Pemegang Kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan untuk menghimpun dana.
Kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan untuk menghimpun dana.
7.Kartu Prabayar adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, penarikan tunai dan atau pemindahan dana, dimana Pemegang Kartu menyetorkan terlebih dahulu sejumlah dana tertentu kepada Penerbit, dan kewajiban Pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung nilai dana tersebut.
8.Pemegang Kartu adalah pengguna sah dari Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
9.Penyelenggara adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu baik sebagai Prinsipal, Penerbit, dan atau Acquiring.
10.Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menjadi pemilik tunggal hak atas merek dalam kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
11.Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu untuk Pemegang Kartu dengan menggunakan merek tertentu atas persetujuan Prinsipal.
12.Acquiring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat berupa Financial Acquirer dan atau Technical Acquirer.
13.Financial Acquirer adalah Acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan penyedia barang dan atau jasa.
14.Technical Acquirer adalah Acquirer yang menyediakan sarana yang diperlukan dalam pemrosesan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu berdasarkan perjanjian dengan penyedia barang dan atau jasa.