Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/30/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yang dimaksud dengan : sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, termasuk pula kantor cabang Bank asing.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia atau badan usaha yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu di Indonesia.
3.
Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu adalah alat pembayaran yang berupa Kartu Kredit, Kartu Automated Teller Machine (ATM), Kartu Debet, Kartu Prabayar, dan atau yang dipersamakan dengan itu.
4.
Kartu Kredit adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan dan atau untuk melakukan penarikan tunai dimana kewajiban pemegang Kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Penerbit atau Acquirer, dan Pemegang Kartu berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran tersebut pada waktu yang disepakati baik secara sekaligus ataupun secara angsuran.
5.
Kartu ATM adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan penarikan tunai dan atau pemindahan dana dimana kewajiban Pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung simpanan Pemegang Kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan untuk menghimpun dana. Kartu pada Bank atau Lembaga Selain Bank yang mendapat persetujuan untuk menghimpun dana.
7.
Kartu Prabayar adalah Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi, termasuk transaksi pembelanjaan, penarikan tunai dan atau pemindahan dana, dimana Pemegang Kartu menyetorkan terlebih dahulu sejumlah dana tertentu kepada Penerbit, dan kewajiban Pemegang Kartu dipenuhi seketika dengan mengurangi secara langsung nilai dana tersebut.
8.
Pemegang Kartu adalah pengguna sah dari Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
9.
Penyelenggara adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu baik sebagai Prinsipal, Penerbit, dan atau Acquiring.
10.
Prinsipal adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menjadi pemilik tunggal hak atas merek dalam kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
11.
Penerbit adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menerbitkan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu untuk Pemegang Kartu dengan menggunakan merek tertentu atas persetujuan Prinsipal.
12.
Acquiring adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang melakukan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang dapat berupa Financial Acquirer dan atau Technical Acquirer.
13.
Financial Acquirer adalah Acquirer yang melakukan pembayaran terlebih dahulu atas transaksi yang dilakukan oleh Pemegang Kartu dengan penyedia barang dan atau jasa.
14.
Technical Acquirer adalah Acquirer yang menyediakan sarana yang diperlukan dalam pemrosesan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu berdasarkan perjanjian dengan penyedia barang dan atau jasa.

Pasal 2

(1)
Prinsipal dalam penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu terdiri dari :
a.
Prinsipal khusus yaitu Prinsipal yang hak atas mereknya hanya digunakan oleh Prinsipal yang bersangkutan, yang sekaligus bertindak sebagai Penerbit dan atau Acquirer.
b.
Prinsipal umum yaitu : 1) Prinsipal yang hak atas mereknya selain digunakan oleh Prinsipal yang bersangkutan juga digunakan oleh Penerbit lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis; atau 2) Prinsipal yang hak atas mereknya digunakan oleh Penerbit lain berdasarkan suatu perjanjian tertulis.
(2)
Prinsipal umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Lembaga Selain Bank.

Pasal 3

Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Prinsipal sebagaimana dimaksud dalam harus melaporkan secara tertulis rencana kegiatannya kepada Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Prinsipal dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
(2)
Prinsipal wajib menghentikan sementara persetujuan penggunaan merek kepada Penerbit apabila Bank Indonesia mengenakan sanksi penghentian sementara kepada Penerbit tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Pasal 5

(1)
Lembaga Selain Bank yang dapat bertindak sebagai Penerbit Kartu Kredit adalah Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin dari Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk menjalankan kegiatan Kartu Kredit. dari masyarakat dalam bentuk simpanan berdasarkan ketentuan yang mengatur mengenai Lembaga Selain Bank tersebut.

Pasal 6

(1)
Bank atau Lembaga Selain Bank yang akan bertindak sebagai Penerbit wajib mendapat persetujuan dari Bank Indonesia.
(2)
Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank atau Lembaga Selain Bank harus menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia.
(3)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilampiri dengan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a.
Bank 1) Rencana kerja Bank yang di dalamnya mencantumkan rencana kegiatan Bank sebagai Penerbit; 2) Hasil analisis bisnis dari kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang akan dilakukan untuk 1 (satu) tahun ke depan; 3) Bukti kesiapan perangkat hukum; 4) Bukti kesiapan penerapan manajemen risiko; dan 5) Bukti kesiapan operasional.
b.
Lembaga Selain Bank 1) Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang atau fotokopi akta pendirian badan usaha untuk Lembaga Selain Bank yang kantor pusatnya berkedudukan di luar negeri yang telah disahkan oleh pihak yang berwenang;
2.
Hasil analisis bisnis dari kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu yang akan dilakukan untuk 1 (satu) tahun ke depan;
3.
Bukti kesiapan perangkat hukum;
4.
Bukti kesiapan penerapan manajemen risiko; dan
5.
Bukti kesiapan operasional.
(4)
Dalam hal Penerbit bekerjasama dengan Technical Acquirer, Penerbit tersebut harus meminta Technical Acquirer melaporkan kegiatannya kepada Bank Indonesia.
(5)
Dalam hal Technical Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Technical Acquirer yang berbadan hukum Indonesia atau berkedudukan di Indonesia, selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Penerbit tersebut harus pula meminta Technical Acquirer memenuhi standar uji keamanan sistem berdasarkan hasil pemeriksaan security auditor yang independent.

Pasal 7

(1)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai Penerbit diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah surat permohonan persetujuan beserta dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia. paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya kegiatan tersebut.
(3)
Apabila dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank atau Lembaga Selain Bank yang telah mendapat persetujuan sebagai Penerbit belum melaksanakan kegiatannya, Bank atau Lembaga Selain Bank dimaksud harus melaporkan secara tertulis kepada Bank Indonesia mengenai alasan belum dapat dilaksanakannya kegiatan tersebut dan rencana waktu penyelenggaraannya, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja tersebut.
(4)
Dalam hal Penerbit tidak melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan atau terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia menetapkan langkah-langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia berwenang untuk :
a.
menunda pemberlakuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila menurut penilaian Bank Indonesia, Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak dapat bertindak sebagai Penerbit untuk sementara waktu; atau
b.
membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila menurut penilaian Bank Indonesia, Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut tidak dapat bertindak sebagai Penerbit.
(2)
Penundaan atau pembatalan persetujuan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain didasarkan pada :
a.
memburuknya kondisi keuangan Bank; atau
b.
adanya rekomendasi dari otoritas pengawas Lembaga Selain Bank untuk menunda berlakunya atau membatalkan persetujuan yang telah diberikan kepada Lembaga Selain Bank sebagai Penerbit.
(3)
Dalam hal Bank Indonesia menunda pemberlakuan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kegiatan sebagai Penerbit dapat dilakukan setelah terdapat pemberitahuan tertulis dari Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Persetujuan yang telah diberikan oleh Bank Indonesia kepada Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengikat Prinsipal untuk memberikan persetujuan penggunaan merek kepada Bank atau Lembaga Selain Bank tersebut.
(2)
Dalam memberikan persetujuan kepada Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Prinsipal dapat menetapkan syarat-syarat lain diluar persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

Akses Terbatas

Anda melihat 9 dari 51 pasal. Masuk untuk akses penuh.