Justisio

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2005 Tentang Honorarium Bagi Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Anggota dan Badan Pekerja Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut :
1.
Anggota sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
2.
Badan Pekerja:
a.
Sekretaris Jenderal sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
b.
Koordinator Bidang dan Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
c.
Asisten Koordinator Bidang dan Asisten Koordinator Sub Komisi sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
d.
Staf Divisi sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
e.
Staf Pendukung sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah);
f.
Staf Pembantu Umum sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Pimpinan Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.