Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
MENTERI KEUANGAN