Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/pmk.01/2015 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki suatu jabatan pemerintahan di lingkungan Kementerian Keuangan. MENTERI KEUANGAN
2.
Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat CPNS Kementerian Keuangan adalah warga negara Indonesia yang melamar, lulus seleksi, dan diangkat untuk dipersiapkan menjadi PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Formasi PNS, yang selanjutnya disebut dengan Formasi adalah jumlah dan susunan pangkat dan jabatan PNS yang diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara untuk mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
4.
Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan, yang selanjutnya disingkat Rekrutmen CPNS adalah kegiatan untuk mengisi formasi yang lowong di Kementerian Keuangan.

Pasal 2

Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan dengan berdasarkan prinsip:
a.
transparan;
b.
objektif;
c.
kompetitif;
d.
bebas Kolusi Korupsi dan Nepotisme;
e.
tidak diskriminatif; dan
f.
tidak dipungut biaya.

Pasal 3

Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yaitu:
a.
perencanaan;
b.
pengumuman lowongan;
c.
pelamaran;
d.
seleksi;
e.
pengumuman hasil seleksi; dan
f.
pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Keuangan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 4

(1)
Perencanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan merupakan perencanaan kegiatan dan perencanaan anggaran yang dilakukan berdasarkan pada formasi jabatan yang lowong dan tersedia pada tahun berjalan.
(2)
Perencanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
pengajuan besaran biaya penunjang dalam rangka kegiatan pelaksanaan Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan;
b.
pengajuan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
c.
pembentukan Panitia Seleksi Instansi.

Pasal 5

(1)
Pengumuman lowongan jabatan CPNS Kementerian Keuangan diumumkan seluas-luasnya melalui media cetak (surat kabar nasional dan/atau daerah) dan/atau media elektronik (website, stasiun TV atau radio) dan/atau pemberitahuan tertulis yang dipasang di kantor perwakilan Kementerian Keuangan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender;
(2)
Pengumuman lowongan jabatan CPNS Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat kriteria:
a.
nama jabatan yang dibutuhkan;
b.
jumlah dan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan;
c.
unit kerja penempatan;
d.
lokasi seleksi;
e.
tahapan seleksi;
f.
persyaratan administrasi; dan
g.
tata cara pendaftaran.
(3)
Pilihan media sebagai sarana pengumuman lowongan jabatan CPNS Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. MENTERI KEUANGAN

Pasal 6

(1)
Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Kementerian Keuangan sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
(2)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
b.
tidak pernah dihukum penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
c.
tidak pernah diberhentikan dengan status Diberhentikan Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai PNS, TNI, Polri, atau Diberhentikan Tidak Dengan Hormat sebagai pegawai swasta;
d.
tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, dan anggota POLRI;
e.
tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
f.
memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g.
sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h.
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah; dan
i.
persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditentukan.

Pasal 7

Setiap pelamar mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Keuangan dengan melampirkan surat-surat/berkas-berkas sebagai kelengkapan persyaratan administrasi, termasuk fotokopi ijazah dan transkrip nilai. MENTERI KEUANGAN

Pasal 8

(1)
Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan secara objektif berdasarkan kompetensi dan kualifikasi serta standar nilai kelulusan.
(2)
Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan dalam beberapa tahapan seleksi, terdiri dari:
a.
seleksi administrasi, seleksi atas keseluruhan berkas pendaftaran yang diterima panitia seleksi berdasarkan kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang dipersyaratkan;
b.
seleksi kompetensi dasar, seleksi melalui pelaksanaan Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri atas: 1) tes karakteristik pribadi; 2) tes intelegensi umum; dan 3) tes wawasan kebangsaan.
c.
seleksi kompetensi bidang, seleksi melalui pelaksanaan Tes Kompetensi Bidang yang terdiri atas: 1) tes psikologis; 2) tes kesehatan; dan/atau 3) tes lain sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi yang dibutuhkan.
(3)
Seleksi Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan dilaksanakan secara:
a.
tertulis dan/atau computer assisted test;
b.
praktik; dan/atau
c.
wawancara.

Pasal 9

(1)
Penetapan hasil seleksi didasarkan atas standar nilai yang ditentukan oleh:
a.
Panitia Seleksi Nasional untuk nilai seleksi kompetensi dasar; dan
b.
Panitia Seleksi Instansi untuk nilai seleksi administrasi dan seleksi kompetensi bidang. MENTERI KEUANGAN
(2)
Hasil seleksi kompetensi dasar yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional menjadi bahan pertimbangan Panitia Seleksi Instansi untuk mengumumkan secara terbuka pelamar yang dinyatakan lulus seleksi dengan memperhatikan ketersediaan formasi di Kementerian Keuangan.
(3)
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) namun tidak menyampaikan dokumen asli sesuai dengan yang dipersyaratkan, Panitia Seleksi Instansi berhak membatalkan kelulusan pelamar bersangkutan.

Pasal 10

(1)
Pelamar yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi oleh Panitia Seleksi Instansi, wajib melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan guna keperluan dalam pengangkatan sebagai CPNS Kementerian Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun dalam kurun waktu yang telah ditentukan tidak melakukan pemberkasan, pelamar yang bersangkutan dinyatakan telah mengundurkan diri.

Pasal 11

Pelamar yang telah melakukan pemberkasan dengan menyerahkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan setelah memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
telah menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun dengan mengikuti kegiatan orientasi pegawai baru sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri.
b.
lulus pendidikan dan pelatihan; dan
c.
dinyatakan sehat jasmani dan rohani. MENTERI KEUANGAN

Pasal 12

(1)
Panitia Seleksi Instansi sebagaimana dimaksud dalam dibentuk oleh Menteri Keuangan.
(2)
Guna mendukung pelaksanaan tugas Panitia Seleksi Instansi dibentuk:
a.
Panitia Pelaksana Daerah; dan
b.
Tim Kerja.
(3)
Pembentukan dan uraian tugas Panitia Seleksi Instansi termasuk pembentukan Panitia Pelaksana Daerah dan Tim Kerja ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 13

(1)
Pelamar yang dinyatakan lulus dan diusulkan untuk diangkat sebagai CPNS Kementerian Keuangan serta telah secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat perintah melaksanakan tugas sampai dengan diterbitkannya keputusan mengenai pengangkatan CPNS Kementerian Keuangan, kepada yang bersangkutan diberikan Tunjangan Kinerja.
(2)
Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pasal 14

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 472/KMK.01/2004 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Dalam Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. MENTERI KEUANGAN

Pasal 15

Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan.