Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/12/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Operasi Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan, yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional.
2.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengelolaan moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan koridor suku bunga (Standing Facilities).
3.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank lain dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter.
4.
Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana Rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana Rupiah (deposit facility) oleh Bank di Bank Indonesia dalam rangka Operasi moneter.
5.
Absorpsi Likuiditas adalah pengurangan likuiditas di pasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi moneter.
6.
Injeksi likuiditas adalah penambahan likuiditas dipasar uang Rupiah melalui kegiatan Operasi moneter.
7.
Sertifikat Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
8.
Sertifikat Deposito Bank Indonesia yang selanjutnya disingkat SDBI adalah surat berharga dalam mata uang Rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek yang dapat diperdagangkan hanya antar-Bank.
9.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
10.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaraan bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Surat Utang Negara.
11.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Surat Berharga Syariah Negara.
12.
Suku Bunga Pasar Uang antar Bank Overnight yang selanjutnya disebut Suku Bunga PUAB O/N adalah suku bunga transaksi pinjam meminjam uang dalam mata uang Rupiah antar-Bank yang berjangka waktu 1 (satu) hari (overnight).

Pasal 2

(1)
Operasi M oneter bertujuan untuk mendukung pencapaian stabilitas m oneter.
(2)
Dalam rangka mencapai stabilitas m oneter, Operasi M oneter diarahkan untuk mengendalikan Suku Bunga PUAB O/N dan menjaga stabilitas nilai tukar.
(3)
Suku Bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
(4)
Nilai tukar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijaga agar bergerak stabil sejalan dengan nilai tukar fundamental.
(5)
Suku bunga kebijakan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah Bank Indonesia 7-day Reverse Repo Rate (BI7-day Repo Rate).

Pasal 3

Operasi m oneter dilaksanakan di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi.

Pasal 4

(1)
Untuk mengendalikan Suku Bunga PUAB O/N sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilakukan pengelolaan likuiditas di pasar uang Rupiah dengan cara Absorpsi likuiditas dan/atau Injeksi likuiditas.
(2)
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan intervensi dan/atau transaksi lainnya di pasar valuta asing.

Pasal 15

(1)
Bank Indonesia menatausahakan SBI dan SDBI dalam suatu sistem penatausahaan secara elektronis (book entry registry) di Bank Indonesia.
(2)
Sistem penatausahaan yang dikelola oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sistem penyelesaian transaksi dan pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI.
(3)
Sistem pencatatan kepemilikan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan tanpa warkat (scrip less).
(4)
Bank Indonesia dapat menunjuk pihak lain untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI dan SDBI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga keuangan, lembaga keuangan tersebut wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. ada ayat (4) tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bank Indonesia dan/atau menghentikan kegiatan usahanya, Bank Indonesia mencabut penunjukan yang telah ditetapkan.

Pasal 16

(1)
Dalam jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku untuk transaksi SBI yang dilakukan peserta Operasi moneter dengan Bank Indonesia.
(3)
Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), wajib menatausahakan SBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 17

(1)
Bank dilarang melakukan transaksi SDBI dengan pihak selain Bank.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk transaksi SDBI yang dilakukan Bank dengan Bank Indonesia.
(3)
Pihak lain yang ditunjuk untuk mendukung penatausahaan SDBI sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), wajib menatausahakan SDBI milik nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4)
Lembaga perantara wajib melakukan transaksi SDBI atas nama nasabahnya dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Dalam hal SDBI dimiliki oleh pihak selain Bank, Bank Indonesia melunasi SDBI dimaksud sebelum jatuh waktu (early redemption) tanpa persetujuan pemilik SDBI.

Pasal 8

(1)
Penempatan berjangka (term deposit) sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e dapat dicairkan oleh peserta Operasi Moneter sebelum jatuh waktu (early redemption) dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2)
Penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat dialihkan oleh peserta Operasi Moneter menjadi transaksi swap jualvaluta asing terhadap Rupiah Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e dapat menjadi pengurang posisi devisa neto secara keseluruhan yang wajib dipelihara peserta Operasi Moneter pada akhir harikerja.
(2)
Nilai penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing yang menjadi pengurang posisi devisa neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar nilai yang terendah dari:
a.
nilai posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja yang bersangkutan sebelum dikurangi dengan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing;
b.
nilai penem patan berjangka (term deposit) dalam valuta asing; atau
c.
5% (lima persen) dari modal peserta Operasi Moneter.
(3)
Peserta Operasi Moneter wajib melaporkan secara harian posisi devisa neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penem patan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai pengurang.
(4)
Dalam hal peserta Operasi Moneter tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka penem patan berjangka (term deposit) dalam valuta asing tidak diperhitungkan sebagai pengurang posisi devisa neto.

Pasal 10

Dalam kegiatan OPT sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 11

(1)
Standing Facilities meliputi:
a.
penyediaan dana Rupiah (lending facility); dan
b.
penem petan dana Rupiah (deposit facility).
(2)
Standing Facilities memiliki jangka waktu 1 (satu) hari kerja.

Pasal 12

(1)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh Bank Indonesia pada setiap hari kerja.
(2)
Pelaksanaan Standing Facilities dilakukan melalui mekanisme non lelang.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Operasi Moneter diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 14

(1)
SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
berjangka waktu paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah harian dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelemen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b.
diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scrip less); dan
d.
dapat dipindahtangankan (negotiable).
(2)
SBI yang diterbitkan oleh Bank Indonesia memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.
berjangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam jumlah harian dihitung sejak 1 (satu) hari sesudah tanggal setelemen sampai dengan tanggal jatuh waktu;
b.
diterbitkan dan diperdagangkan dengan sistem diskonto;
c.
diterbitkan tanpa warkat (scrip less);
d.
hanya dapat dimiliki oleh Bank; dan
e.
dapat dipindahtangankan (negotiable) hanya antar-Bank.

Pasal 18

(1)
Bank Indonesia melunasi SBI dan SDI pada saat jatuh waktu sebesar nominal.
(2)
Bank Indonesia dapat melunasi SBI dan SDI sebelum jatuh waktu dengan persetujuan pemilik SBI dan SDI.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai SBI dan SDI diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 20

(1)
Peserta Operasi Moneter terdiri atas:
a.
peserta OPT, yaitu Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia; dan
b.
peserta Standing Facilities, yaitu Bank.
(2)
Peserta OPT dapat mengikuti OPT secara langsung dan/atau tidak langsung melalui lembaga perantara.
(3)
Bank Indonesia dapat menunjuk peserta OPT yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung pelaksanaan transaksi Operasi Moneter.
(4)
Peserta Standing Facilities hanya dapat mengikuti Standing Facilities secara langsung.
(5)
Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara.

Pasal 21

(1)
Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara bertanggung jawab atas kebenaran data penawaran transaksi yang diajukan.
(2)
Peserta Operasi Moneter dan lembaga perantara yang telah mengajukan penawaran transaksi dilarang membatalkan penawaran transaksinya.

Akses Terbatas

Anda melihat 18 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.