Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tunjangan Daerah Tidak Aman Kepada Pegawai Negeri Sipil

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang karena tugas-kewajiban;
a.
harus berdiam ditempat-tempat dalam suatu daerah yang dinyatakan tidak aman, atau
b.
harus meninggalkan tempat kedudukannya, karena tempat atau daerah disekitar tempat itu dinyatakan tidak aman dan/atau atas perintah yang berwajib untuk sementara waktu ditinggalkan, dapat diberikan tunjangan yang bebas dari pajak, sebesar satu bulan gaji pokok terakhir, dengan ketentuan paling banyak sebesar Rp. 300,- (tiga ratus rupiah) sebulan.
(2)
Tunjangan tersebut diberikan hari demi sehari dan untuk menetapkan jumlahnya sebulan dihitung 30 hari.

Pasal 2

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan "Pegawai Negeri Sipil" ialah mereka yang menjabat pangkat dan digaji menurut peraturan-peraturan gaji yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, termasuk pula mereka yang diangkat untuk sementara sebagai pegawai bulanan atau harian dengan pemberian gaji bulanan atau harian berdasarkan peraturan-peraturan gaji termaksud.

Pasal 3

(1)
Pernyataan sebagai daerah atau tempat tidak aman, dan/atau perintah bahwa sesuatu tempat untuk sementara harus ditinggalkan, dinyatakan oleh Gubernur, setelah mendengar Kepala Polisi Komisariat, untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(2)
Jika ternyata perlu, dapat ditetapkan bahwa waktu termaksud pada ayat (1) ini diperpanjang, akan tetapi tiap-tiap kali dengan tidak lebih dari 6 (enam) bulan.
(3)
Apabila mulai suatu hari dalam waktu termaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini, tidak terdapat alasan lagi untuk menyatakan suatu daerah atau tempat sebagai tidak aman, maka ketetapan-ketetapan yang bersangkutan terhitung mulai hari itu harus dicabut kembali.

Pasal 4

Pemberian tunjangan menurut diselenggarakan dengan surat keputusan pembesar yang berhak mengangkat dan pengeluarannya dibebankan pada anggaran belanja masing-masing kementerian yang bersangkutan.

Pasal 5

Hal-hal yang perlu untuk pelaksanaan peraturan ini, diatur oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai dengan persetujuan Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

Peraturan ini disebut "Peraturan Pemerintah tentang pemberian tunjangan daerah tidak aman" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.