Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/3/PBI/2004 Tahun 2004 tentang Penerbitan, Penjualan, dan Pembelian Serta Penatausahaan Surat Utang Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha perbankan konvensional.
2.
Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, yang terdiri atas Surat Perbendaharaan Negara dan Obligasi Negara.
3.
Surat Perbendaharaan Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara diskonto.
4.
Obligasi Negara adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan atau dengan pembayaran bunga secara diskonto.
5.
Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat Utang Negara untuk pertama kali.
6.
Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara yang telah dijual di Pasar Perdana.
7.
Peserta Lelang adalah Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dapat ikut serta dalam lelang Surat Utang Negara.
8.
Diskonto adalah selisih antara harga pasar dengan nilai nominal.
9.
Yield to Maturity atau Yield adalah tingkat imbal hasil (keuntungan) yang diharapkan oleh investor dalam persentase per tahun.
10.
Penawaran Pembelian Kompetitif (competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
11.
Penawaran Pembelian Non-kompetitif (non-competitive bidding) adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat diskonto atau tingkat imbal hasil (yield) yang diinginkan penawar.
12.
Lelang Surat Utang Negara adalah penjualan Surat Utang Negara dengan cara Peserta Lelang mengajukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif dalam suatu periode waktu penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
13.
Central Registry adalah Bank Indonesia yang melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan Bank, Sub-Registry dan pihak lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
14.
Sub-Registry adalah Bank dan lembaga yang melakukan kegiatan kustodian, yang disetujui Bank Indonesia untuk melakukan fungsi penatausahaan surat berharga termasuk Surat Utang Negara untuk kepentingan nasabah.
15.
Delivery Versus Payment yang untuk selanjutnya disebut DVP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga melalui Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System dilakukan bersamaan dengan setelmen dana di Bank Indonesia melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
16.
Free of Payment yang untuk selanjutnya disebut FoP adalah setelmen transaksi Surat Utang Negara dengan cara setelmen surat berharga dilakukan melalui Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System, sedangkan setelmen dana dilakukan tidak secara bersamaan dengan setelmen surat berharga atau tanpa setelmen dana.

Pasal 2

Dalam rangka membantu Pemerintah untuk mengelola Surat Utang Negara, Bank Indonesia melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.
memberikan masukan dalam rangka menetapkan ketentuan dan persyaratan penerbitan Surat Utang Negara;
b.
bertindak sebagai agen lelang dalam penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana yang antara lain mengusulkan kriteria dan persyaratan Peserta Lelang, melakukan seleksi calon Peserta Lelang, mengumumkan Peserta Lelang yang ditunjuk Menteri Keuangan Republik Indonesia, mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara, melaksanakan Lelang Surat Utang Negara, dan mengumumkan keputusan hasil Lelang Surat Utang Negara;
c.
dapat bertindak sebagai agen dalam pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder untuk kepentingan dan atas permintaan Pemerintah;
d.
menatausahakan Surat Utang Negara yang mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga (kupon) dan pokok Surat Utang Negara.

Pasal 3

Surat Utang Negara yang ditatausahakan oleh Bank Indonesia mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.
Surat Perbendaharaan Negara: 1) diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless); 2) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder; 3) diterbitkan dengan jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dan pembayaran bunga secara Diskonto;
b.
Obligasi Negara: 1) diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat (scripless); 2) diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder; 3) diterbitkan dengan jangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon mengambang (variable rate), kupon tetap (fixed rate), dan atau pembayaran bunga secara Diskonto.

Pasal 4

Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan ketentuan dan persyaratan Surat Utang Negara.

Pasal 5

1A. Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan kriteria dan persyaratan Peserta Lelang. 1B. Bank Indonesia melakukan seleksi calon Peserta Lelang berdasarkan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). 1C. Menteri Keuangan Republik Indonesia menunjuk Peserta Lelang berdasarkan hasil seleksi calon Peserta Lelang yang dilakukan oleh Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2). 1D. Bank Indonesia dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia agar status Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing, dan Pedagang Efek sebagai Peserta Lelang untuk dicabut. 1E. Bank Indonesia mengumumkan Peserta Lelang yang ditunjuk atau dicabut status kepesertaan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 6

2A. Orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi dapat membeli Surat Utang Negara di Pasar Perdana. 2B. Pembelian Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan mengajukan penawaran pembelian kepada Bank Indonesia melalui Peserta Lelang yang terdiri dari Bank, Perusahaan Pialang Pasar Uang dan Valuta Asing, dan Perusahaan Efek. pihak lain sedangkan Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing hanya dapat mengajukan penawaran pembelian untuk dan atas nama pihak lain.

Pasal 7

1A. Penawaran pembelian dalam Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif atau dengan cara kombinasi Penawaran Pembelian Kompetitif dan Penawaran Pembelian Non-kompetitif. 2B. Dalam hal Peserta Lelang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama diri sendiri maka penawaran pembelian hanya dapat dilakukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif. 3C. Dalam hal Peserta Lelang melakukan penawaran pembelian Surat Utang Negara untuk dan atas nama pihak lain maka penawaran pembelian dapat diajukan dengan cara Penawaran Pembelian Kompetitif dan atau Penawaran Pembelian Non-kompetitif. 4D. Menteri Keuangan Republik Indonesia menentukan alokasi Penawaran Pembelian Non-kompetitif sebelum pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana.

Pasal 8

1E. Bank Indonesia melakukan Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sesuai kebutuhan Pemerintah dan atas permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia. 2F. Bank Indonesia mengumumkan rencana Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana berdasarkan pemberitahuan Lelang Surat Utang Negara oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 9

1A. Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan hasil dan pemenang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana. 2B. Penentuan pemenang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan sistem penentuan hasil Lelang Surat Utang Negara dengan metode harga beragam (multiple price) atau dengan metode harga seragam (uniform price). 3C. Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana kepada Peserta Lelang yang memenangkan Lelang Surat Utang Negara pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara. 4D. Bank Indonesia mengumumkan hasil Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana secara keseluruhan kepada publik pada hari pelaksanaan Lelang Surat Utang Negara.

Pasal 10

1E. Menteri Keuangan Republik Indonesia berhak menolak seluruh atau sebagian dari penawaran pembelian Surat Utang Negara. 2F. Bank Indonesia mengumumkan penolakan seluruh atau sebagian penawaran pembelian Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 11

(1)
Menteri Keuangan Republik Indonesia dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.
(2)
Dalam hal Bank Indonesia ditunjuk sebagai agen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder berdasarkan permintaan Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Pasal 12

(1)
Bank Indonesia melakukan penatausahaan Surat Utang Negara secara elektronis dengan menggunakan sarana Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia-Scriptless Securities Settlement System yang berlaku.
(2)
Penatausahaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen transaksi baik di Pasar Perdana maupun di Pasar Sekunder, pembayaran bunga (kupon) dan pokok Surat Utang Negara yang jatuh waktu.

Akses Terbatas

Anda melihat 12 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.