Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Pengendalian Moneter

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Kebijakan Moneter adalah kebijakan Bank Indonesia yang ditetapkan dan dilaksanakan guna mencapai stabilitas nilai rupiah.
2.
Pengendalian Moneter adalah langkah Bank Indonesia dalam menjalankan tugas menetapkan dan melaksanakan Kebijakan Moneter melalui pengelolaan suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas.
3.
Bank adalah bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah.
4.
Bank Umum Konvensional yang selanjutnya disingkat BUK adalah Bank umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional, termasuk kantor cabang dari Bank yang berkedudukan di luar negeri.
5.
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disingkat BUS adalah Bank umum yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
6.
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disingkat UUS adalah unit kerja dari kantor pusat BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu Bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah.
7.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan Kebijakan Moneter oleh Bank Indonesia untuk Pengendalian Moneter.
8.
Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disingkat OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang dan/atau pasar valuta asing yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain untuk Operasi Moneter.
9.
Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah dari Bank Indonesia kepada Bank dan penempatan dana rupiah oleh Bank di Bank Indonesia untuk Operasi Moneter.
10.
Dana Pihak Ketiga yang selanjutnya disingkat DPK adalah kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan/atau valuta asing.
11.
Rekening Giro adalah rekening giro sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai rekening giro di Bank Indonesia.
12.
Rekening Giro dalam Rupiah yang selanjutnya disebut Rekening Giro Rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Rekening Giro di Bank Indonesia.
13.
Rekening Giro dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut Rekening Giro Valas adalah Rekening Giro dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Rekening Giro di Bank Indonesia.
14.
Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement yang selanjutnya disebut Sistem BI-RTGS adalah infrastruktur yang digunakan sebagai sarana transfer dana elektronik yang setelmennya dilakukan seketika per transaksi secara individual.
15.
Dana Bank Indonesia-Fast Payment yang selanjutnya disebut Dana BI-FAST adalah dana BUK atau BUS dan UUS dalam mata uang rupiah yang terdapat pada Bank Indonesia-Fast Payment untuk melakukan setelmen dana.
16.
Giro Wajib Minimum yang selanjutnya disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh BUK atau BUS dan UUS yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari DPK BUK atau DPK BUS dan UUS.
17.
Peserta Operasi Moneter adalah pihak yang memenuhi ketentuan Bank Indonesia untuk dapat mengikuti Operasi Moneter.

Pasal 2

Pengendalian Moneter didasarkan pada prinsip sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia yang baik, yang dilaksanakan melalui elemen sistem tata kelola kebijakan Bank Indonesia.

Pasal 3

Tujuan pengaturan Pengendalian Moneter dalam Peraturan Bank Indonesia ini untuk:
a.
memastikan perumusan dan pelaksanaan Pengendalian Moneter sejalan dengan tugas dan wewenang Bank Indonesia dalam pencapaian tujuan yang diamanatkan Undang-Undang;
b.
menjadi acuan utama bagi pembentukan peraturan lebih lanjut terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter; dan
c.
menjadi acuan pihak eksternal terkait pelaksanaan Pengendalian Moneter.

Pasal 4

Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam bertujuan untuk mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.

Pasal 5

Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:
a.
Operasi Moneter; dan
b.
pengaturan GWM.

Pasal 6

(1)
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam dapat dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
(2)
Pemenuhan terhadap prinsip syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam bentuk:
a.
pemberian fatwa; dan/atau
b.
pemberian pernyataan kesesuaian syariah, oleh otoritas yang berwenang mengeluarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah.

Pasal 7

Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan secara terintegrasi dengan pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing.

Pasal 8

Pengendalian Moneter dilaksanakan dengan menerapkan prinsip:
a.
akomodatif dan responsif;
b.
kehati-hatian; dan
c.
transparansi.

Pasal 9

(1)
Bank Indonesia melaksanakan Pengendalian Moneter untuk mencapai sasaran operasional suku bunga dan mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.
(2)
Sasaran operasional suku bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight dan struktur suku bunga di pasar uang.
(3)
Suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikendalikan agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
(4)
Struktur suku bunga di pasar uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan agar sejalan dengan arah Kebijakan Moneter.

Pasal 10

Pengendalian Moneter berdasarkan prinsip syariah dilaksanakan untuk memengaruhi likuiditas di pasar uang dan pasar valuta asing berdasarkan prinsip syariah.

Pasal 11

Untuk mencapai sasaran sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menggunakan instrumen Pengendalian Moneter yang terdiri atas:
a.
Operasi Moneter di pasar uang dan pasar valuta asing secara terintegrasi; dan
b.
pengaturan GWM dalam rupiah dan valuta asing.

Pasal 12

(1)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
Operasi Moneter rupiah; dan
b.
Operasi Moneter valuta asing.
(2)
Operasi Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui Bank Indonesia.
(3)
Selain Operasi Moneter melalui Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Operasi Moneter dapat dilaksanakan dengan transaksi Operasi Moneter melalui market.

Pasal 13

Bank Indonesia menetapkan instrumen transaksi Operasi Moneter melalui Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan instrumen transaksi Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Pasal 14

(1)
Kebijakan prinsipil dan strategis dalam Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan oleh Dewan Gubernur.
(2)
Penetapan kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam Rapat Dewan Gubernur.

Pasal 15

(1)
Proses Pengendalian Moneter meliputi:
a.
perumusan;
b.
pelaksanaan;
c.
pelaporan dan pengawasan;
d.
koordinasi dan sinergi; dan
e.
akuntabilitas dan transparansi.
(2)
Pengendalian Moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara kontinu.

Pasal 16

(1)
Bank Indonesia menetapkan kebijakan yang bersifat prinsipil dan strategis mengenai Operasi Moneter sebagaimana dimaksud dalam huruf a sebagai bagian dari pelaksanaan Kebijakan Moneter.
(2)
Kebijakan prinsipil dan strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Gubernur melalui Rapat Dewan Gubernur bulanan.
(3)
Bank Indonesia mengumumkan jadwal Rapat Dewan Gubernur bulanan kepada publik.

Pasal 17

Bank Indonesia melaksanakan pengaturan GWM sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan menetapkan kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah dan valuta asing bagi BUK, BUS, dan UUS.

Pasal 18

Bank Indonesia dapat menetapkan kebijakan pelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah kepada BUK, BUS, dan/atau UUS sebagaimana dimaksud dalam untuk mendukung pencapaian tujuan dan pelaksanaan tugas Bank Indonesia.

Pasal 19

Bank Indonesia dapat memberikan:
a.
remunerasi GWM bagi BUK; dan
b.
insentif GWM berupa pemberian ('athaya) berdasarkan prinsip syariah bagi BUS dan UUS, untuk pemenuhan kewajiban GWM dalam rupiah.

Pasal 20

Bank Indonesia menetapkan pengaturan sanksi atas pelanggaran kewajiban pemenuhan GWM oleh BUK, BUS, dan UUS.

Pasal 21

Operasi Moneter rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
OPT rupiah; dan
b.
Standing Facilities.

Pasal 22

Pelaksanaan Operasi Moneter rupiah sebagaimana dimaksud dalam dapat menggunakan rupiah digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai mata uang.

Pasal 23

OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilaksanakan untuk mengelola likuiditas di pasar uang dalam mata uang rupiah dengan cara absorpsi likuiditas dan/atau injeksi likuiditas.

Pasal 24

(1)
Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menetapkan:
a.
jenis dan karakteristik instrumen OPT rupiah; dan
b.
harga yang digunakan dalam OPT rupiah.
(2)
Instrumen OPT rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penerbitan surat berharga Bank Indonesia;
b.
pembelian dan penjualan surat berharga secara jual putus (outright) di pasar sekunder;
c.
transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga;
d.
penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia; dan
e.
transaksi lain di pasar uang.
(3)
OPT rupiah dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4)
Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk:
a.
mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight agar bergerak di sekitar suku bunga kebijakan Bank Indonesia; dan
b.
mengarahkan struktur suku bunga di pasar uang agar berjalan dengan arah Kebijakan Moneter.

Pasal 25

Dalam melaksanakan OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat:
a.
menetapkan persyaratan transaksi OPT rupiah;
b.
melakukan early redemption atau early termination atas instrumen OPT rupiah; dan/atau
c.
menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam OPT rupiah.

Pasal 26

(1)
Dalam melaksanakan transaksi OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam , Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia wajib memenuhi:
a.
pembatasan transaksi surat berharga Bank Indonesia di pasar sekunder; dan/atau
b.
kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
kewajiban membayar.

Pasal 27

Ketentuan lebih lanjut mengenai OPT rupiah sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 28

Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan untuk menjaga kecukupan likuiditas Peserta Operasi Moneter pada akhir hari.

Pasal 29

(1)
Standing Facilities dilaksanakan dengan cara:
a.
penyediaan dana dalam rupiah; dan
b.
penempatan dana dalam rupiah.
(2)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap hari kerja.
(3)
Standing Facilities sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki jangka waktu 1 (satu) hari kerja atau jangka waktu lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 30

Dalam melaksanakan Standing Facilities sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menetapkan:
a.
jenis dan karakteristik instrumen Standing Facilities; dan
b.
harga yang digunakan dalam Standing Facilities, sebagai bagian dari Kebijakan Moneter.

Pasal 31

Ketentuan lebih lanjut mengenai Standing Facilities sebagaimana diatur dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 32

(1)
Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengelola likuiditas dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
(2)
Pelaksanaan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rupiah digital sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai mata uang.

Pasal 33

(1)
Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menetapkan:
a.
jenis dan karakteristik instrumen Operasi Moneter valuta asing; dan
b.
harga yang digunakan dalam Operasi Moneter valuta asing.
(2)
Instrumen Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
penerbitan surat berharga Bank Indonesia;
b.
transaksi repo (repurchase agreement) dan/atau reverse repo surat berharga;
c.
penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia;
d.
transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing; dan/atau
e.
transaksi lain di pasar uang dan pasar valuta asing.
(3)
Operasi Moneter valuta asing dilaksanakan dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan.
(4)
Penetapan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk mengarahkan nilai tukar rupiah agar bergerak stabil.

Pasal 34

Dalam melaksanakan Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia dapat:
a.
menetapkan persyaratan transaksi Operasi Moneter valuta asing;
b.
melakukan early redemption atau early termination atas instrumen Operasi Moneter valuta asing;
c.
menggunakan surat berharga yang dimiliki oleh pihak lain dalam Operasi Moneter valuta asing; dan/atau
d.
melaksanakan transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam Operasi Moneter valuta asing berdasarkan perjanjian kerja sama keuangan internasional.

Pasal 35

(1)
Dalam melaksanakan transaksi Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam , Peserta Operasi Moneter dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia wajib memenuhi:
a.
kewajiban penggunaan underlying dalam transaksi Operasi Moneter valuta asing tertentu; dan/atau
b.
kewajiban lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis; dan/atau
b.
kewajiban membayar.

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai Operasi Moneter valuta asing sebagaimana dimaksud dalam sampai dengan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 37

Operasi Moneter melalui Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan transaksi yang dilaksanakan antara Bank Indonesia dengan Peserta Operasi Moneter.

Pasal 38

Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan transaksi yang dilaksanakan pihak yang ditetapkan dan/atau ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Pasal 39

Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan untuk:
a.
mendorong pembentukan harga;
b.
meningkatkan transaksi atau likuiditas; dan
c.
memperluas interkoneksi antarpelaku di pasar uang dan pasar valuta asing guna mendukung pencapaian sasaran Kebijakan Moneter.

Pasal 40

Dalam melaksanakan Operasi Moneter melalui market sebagaimana dimaksud dalam , Bank Indonesia menetapkan dan/atau menunjuk:
a.
Peserta Operasi Moneter yang dapat mengikuti Operasi Moneter melalui market; dan
b.
pihak lain untuk mendukung pelaksanaan Operasi Moneter melalui market.

Akses Terbatas

Anda melihat 40 dari 42 pasal. Masuk untuk akses penuh.