Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No. 22 tahun 1957 mulai beriaku, sudah ada ditangan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, termaksud pada pasal 3 dan pasal 16 dari Undang-undang Darurat No.16 tahun 1951, penyelesaian dilanjutkan oleh masing-masing Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, termaksud pada pasal 5 dan pasal 12 dari Undang-undang No.22 tahun 1957.