Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Pasal 31 Undang-undang Tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan (undang-undang No. 22 Tahun 1957, Lembaran-negara No. 42 Tahun 1957)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sudah ada ditangan pegawai termaksud pada pasal 2 dari Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, penyelesaiannya dilanjutkan oleh pegawai termaksud pada pasal 3 Undang-undang No.22 tahun 1957.

Pasal 2

Perselisihan Perburuhan yang pada waktu Undang-undang No. 22 tahun 1957 mulai beriaku, sudah ada ditangan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah atau Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat, termaksud pada pasal 3 dan pasal 16 dari Undang-undang Darurat No.16 tahun 1951, penyelesaian dilanjutkan oleh masing-masing Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, termaksud pada pasal 5 dan pasal 12 dari Undang-undang No.22 tahun 1957.

Pasal 3

Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, pihak yang hendak mengadakan tindakan telah memberitahukan maksudnya kepada Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah termaksud pada pasal 4 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, akan tetapi tindakan itu belum boleh dilakukan karena belum memenuhi syarat tentang waktu tiga minggu, termaksud pada pasal 4 tersebut, maka pemberitahuan itu dianggap sebagai pemberitahuan termaksud pada pasal 6 Undang-undang No.22 tahun 1957. Pemberitahuan itu dianggap dilakukan pada saat Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku.

Pasal 4

Jika pada waktu Undang-undang No.22 tahun 1957 mulai berlaku, sedang diadakan enquete termasuk pada pasal 10 Undang-undang Darurat No. 16 tahun 1951, maka enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete itu untuk selanjutnya dianggap sebagai enquete yang diadakan berdasarkan pasal 18 Undang-undang No.22 tahun 1957.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan mulai berlakunya Undang-undang tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal : 2 April 1958. Presiden Republik Indonesia, SOEKARNO Menteri Perburuhan, SAMJONO Diundangkan pada tanggal 15 April 1958. Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NOMOR 36