Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1960 Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Pharmasi Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan-perusahaan Pharmasi milik Belanda yang berada diwilayah Republik Indonesia, sebagaimana terperinci dalam dibawah ini, dikenakan nasionalisasi;

Pasal 2

Perusahaan-perusahaan Pharmasi termaksud dalam diatas ini ialah :
1.
N.V. Chemicalienhandel Rathkamp & Co, Jalan Mojopahit 18 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
2.
P.T. Perusahaan Dagang Pharmasi "Nurani" d/h J.V. Gorkom (N.V. Pharmaciutiche Handelsvereeniging J. van Gorkom & Co, Jl. Budi Utomo 1 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
3.
P.T. "Nakula" d/h Bavosta (N.V. Bataviasche Volks & Stads Apotheek). Jalan Segara 9 di Jakarta termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia;
4.
N.V. "Indonesische Combinatie Voor Chemische Industrie" di Bandung;
5.
N.V. "Bandungsche Kinine Fabriek" di Bandung;
6.
N.V. Jodiumonderneming "Watudakon" di Mojokerto;
7.
N.V. "Multipharma", Jalan Menteng Raya 23 di Jakarta;
8.
N.V. "Verbandstoffabriek Surabaya" (V.F.S./TELA), Jalan Kalimas Barat 17 19 di Surabaya.
9.
Drogistery "Bellem" di Surabaya;
10.
C.V. Apotek "Malang" di Malang.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.