Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 235 Tahun 1961 Tentang Penentuan Perusahaan-perusahaan Farmasi Milik Belanda yang Dikenakan Nasionalisasi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Farmasi milik Belanda yang berada di wilayah Republik Indonesia, sebagaimana termaksud dalam Peraturan Pemerintah ini dikenakan nasionalisasi.

Pasal 2

Perusahaan Farmasi termaksud dalam ialah P.T. Farming Industrial Company (disingkat P.T. Farmintra) bertempat kedudukan di Surabaya termasuk seluruh cabang-cabangnya di Indonesia.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 3 Desember 1957. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.