Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 1998 Tentang Program Rekapitulasi Bank Umum

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Bank Umum adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
2.
Program Rekapitalisasi Bank Umum adalah upaya meningkatkan permodalan bank untuk mencapai Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Pasal 2

Dalam rangka mengatasi kesulitan permodalan dan kelangsungan usaha Bank Umum, Pemerintah melakukan Program Rekapitalisasi Bank Umum;

Pasal 3

Keikutsertaan Bank Umum dalam Program Rekapitalisasi didasarkan pada persyaratan dan prosedur yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;

Pasal 4

(1)
Dalam melaksanakan Program Rekapitalisasi Bank Umum dibentuk Komite Pengarah;
(2)
Komite Pengarah adalah komite yang terdiri dari Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang berwenang untuk menetapkan arah kebijakan Rekapitalisasi dan memutuskan keikutsertaan suatu bank dalam Program Rekapitalisasi;
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Komite Pengarah dibantu oleh komite-komite pelaksana yang pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum yang mengakibatkan adanya penyertaan modal negara dalam suatu bank, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
(2)
Pemerintah dapat memberi hak kepada pemegang saham dari Bank Umum yang mengikuti Program Rekapitalisasi untuk membeli terlebih dahulu saham penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu yang ditetapkan dengan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.

Pasal 6

Pelaksanaan Program Rekapitalisasi bagi Bank Umum yang dikendalikan oleh pihak asing dilakukan tanpa dukungan dana dari negara;

Pasal 7

Pembiayaan atas penyertaan modal negara pada Bank Umum dalam rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Negara (APBN);

Pasal 8

Dalam rangka pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam , Menteri Keuangan berwenang menerbitkan Surat Utang;

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program Rekapitalisasi Bank Umum diatur oleh Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia dalam suatu Keputusan Bersama;

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 9 Desember 1998.