Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2​018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Tidak ada pasal dalam halaman ini.