Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/pmk.02/2022 Tahun 2022 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2023

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 3

SBK sebagaimana dimaksud dalam berfungsi sebagai:
a.
batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga untuk Tahun Anggaran 2023;
b.
referensi penyusunan prakiraan maju;
c.
bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2024; dan/atau
d.
referensi penyusunan SBK untuk keluaran sejenis pada kementerian negara/lembaga yang berbeda.

Pasal 4

(1)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) berfungsi sebagai estimasi.
(3)
Fungsi estimasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar.
(4)
Besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilampaui setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran, dan dilaksanakan dengan memperhatikan:
a.
proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
ketersediaan alokasi anggaran; dan
c.
prinsip ekonomis, efisien, dan efektif.
(5)
Pelaksanaan ketentuan pelampauan besaran SBK Umum dan SBK Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.

Pasal 5

(1)
Khusus untuk pelaksanaan anggaran penelitian, besaran penggunaan satuan biaya untuk SBK Penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf g didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/atau reviewer.
(2)
Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset/penelitian dan inovasi.
(3)
Pelaksanaan anggaran penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran penelitian mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dan pertanggungjawaban anggaran penelitian atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.

Pasal 6

(1)
SBK Umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)
SBK Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 7

(1)
Kementerian negara/lembaga memprioritaskan dan bertanggungjawab atas penggunaan SBK dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2023.
(2)
Pengawasan atas penggunaan SBK dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 6 dari 113 pasal. Masuk untuk akses penuh.