Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 260/PMK.08/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembayaran Ketersediaan Layanan Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
2.
Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selaku PJPK, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
3.
Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, badan hukum asing, atau koperasi.
4.
Badan Usaha Pelaksana KPBU yang selanjutnya disebut Badan Usaha Pelaksana adalah perseroan terbatas yang didirikan oleh Badan Usaha pemenang lelang atau badan usaha yang ditunjuk langsung.
5.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri/Kepala Lembaga/Kelapa Daerah, atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah sebagai penyedia atau penyelenggara Infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
6.
Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah dana yang dialokasikan oleh PJPK sesuai dengan mekanisme anggaran yang berlaku pada masing-masing PJPK dalam rangka pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU.
7.
Dukungan Kelayakan adalah Dukungan Pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek KPBU oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
8.
Infrastruktur adalah fasilitas teknis, fisik, sistem, perangkat keras, dan lunak yang diperlukan untuk melakukan pelayanan kepada masyarakat dan mendukung jaringan struktur agar pertumbuhan ekonomi dan sosial masyarakat dapat berjalan dengan baik.
9.
Perjanjian KPBU adalah perjanjian antara PJPK dan Badan Usaha Pelaksana dalam rangka Penyediaan Infrastruktur.
10.
Layanan Infrastruktur yang selanjutnya disebut Layanan adalah layanan publik yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada masyarakat selaku pengguna selama berlangsungnya masa pengoperasian Infrastruktur oleh Badan Usaha Pelaksana berdasarkan Perjanjian KPBU.
11.
Pembayaran Ketersediaan Layanan (Availability Payment) adalah pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah kepada Badan Usaha Pelaksana atas tersedianya layanan Infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
12.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13.
Menteri/Kepala Lembaga adalah pimpinan kementerian/kepala lembaga atau pihak yang didelegasikan untuk bertindak mewakili kementerian/lembaga berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang ruang lingkup, tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang infrastruktur.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan dan kekayaan negara.
15.
Penjaminan Infrastruktur adalah pemberian jaminan atas kewajiban finansial PJPK yang dilaksanakan berdasarkan perjanjian penjaminan.
16.
Penyediaan Infrastruktur adalah kegiatan yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan Infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan Infrastruktur dan/atau pemeliharaan Infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan Infrastruktur.
17.
Masa Pengoperasian Infrastruktur adalah jangka waktu yang dihitung sejak dimulainya tanggal operasi komersial hingga berakhirnya Perjanjian KPBU.
18.
Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan adalah surat yang berisi pernyataan mengenai komitmen Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK untuk melakukan pengalokasian anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan secara berkala selama berlakunya kewajiban pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian KPBU.
19.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
20.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
21.
Fasilitas Fiskal adalah fasilitas yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk proyek KPBU sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai KPBU.

Pasal 2

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Inf berlaku sebagai berikut:
a.
Pembayaran Ketersediaan Layanan bagi proyek KPBU yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri/Kepala Lembaga selaku PJPK dilakukan dengan mekanisme APBN.
b.
Tata cara perencanaan dan/atau penyiapan Proyek KPBU dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan diperuntukkan bagi seluruh proyek KPBU yang dilaksanakan dengan skema Pembayaran Ketersediaan Layanan.
c.
Proyek sebagaimana dimaksud dalam huruf (b) dapat diberikan Fasilitas Fiskal yang disediakan oleh Menteri sesuai dengan persyaratan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU bertujuan untuk:
a.
memastikan Ketersediaan Layanan yang berkualitas kepada masyarakat secara berkesinambungan;
b.
mengoptimalkan nilai guna anggaran PJPK (value for money).

Pasal 4

Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
kemampuan keuangan Negara;
b.
kesinambungan fiskal; dan
c.
pengelolaan risiko fiskal.

Pasal 5

Pembayaran Ketersediaan Layanan digunakan pada proyek KPBU yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
Proyek infrastruktur ekonomi maupun sosial yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat selaku pengguna Layanan;
b.
Proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a yang pengembalian investasinya tidak bersumber dari pembayaran oleh pengguna atas tarif Layanan yang besarannya ditetapkan oleh pemerintah;
c.
Dalam hal proyek KPBU mendapatkan pemasukan dari pembayaran oleh pengguna atas tarif Layanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, maka PJPK tidak dapat memperhitungkan jumlah pemasukan dari pembayaran pengguna Layanan tersebut untuk melaksanakan Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana; dan
d.
Proyek sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang pengadaan Badan Usaha-nya dilakukan melalui tahapan pemilihan yang adil, terbuka dan transparan, serta memperhatikan prinsip persaingan usaha yang sehat.

Pasal 6

(1)
Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan apabila Perjanjian KPBU paling kurang memuat ketentuan mengenai:
a.
spesifikasi keluaran (output specification) dan indikator kinerja (performance indicator) yang obyektif dan terukur atas Layanan;
b.
formula perhitungan Pembayaran Ketersediaan Layanan (agreed formula) yang menjadi dasar perhitungan kewajiban PJPK kepada Badan Usaha Pelaksana; dan
c.
sistem pemantauan (monitoring system) yang efektif terhadap indikator kinerja (performance indicator) sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Perjanjian KPBU dapat mengatur mengenai sistem insentif dan pinalti kepada PJPK dan/atau Badan Usaha Pelaksana, dalam rangka menjaga tingkat kualitas Layanan yang disediakan oleh Badan Usaha Pelaksana kepada pengguna Layanan.

Pasal 7

(1)
Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU didasarkan pada perencanaan dan penyiapan yang matang dengan memperhatikan tujuan, prinsip dan kriteria Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
(2)
Pelaksanaan perencanaan dan penyiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selaras dengan ketentuan yang berkenaan dengan penyediaan Fasilitas Fiskal oleh Menteri sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1)
Dalam rangka memastikan kesinambungan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU, PJPK mengalokasikan anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan setiap tahun selama Masa Pengoperasian Infrastruktur sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)
Perhitungan anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Pasal 9

(1)
Dalam rangka meningkatkan kepastian mengenai kesinambungan pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan pada proyek KPBU, PJPK menyusun dan menandatangani Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan untuk disampaikan kepada Badan Usaha Pelaksana.
(2)
Penyusunan Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10

(1)
Dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Komitmen Pelaksanaan Pembayaran Ketersediaan Layanan yang dilakukan oleh PJPK, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur melaksanakan pembahasan 3 (tiga) pihak mengenai penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dan pengalokasian anggaran Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan.
(2)
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihadiri oleh:
a.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur;
b.
Direktorat Jenderal Anggaran; dan
c.
PJPK atau pejabat yang mendapatkan delegasi wewenang dari PJPK.
(3)
Pembahasan 3 (tiga) pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah terdapat atau diperoleh penetapan Badan Usaha pemenang lelang oleh PJPK, dan dilakukan paling kurang sekali dalam setahun selama periode Perjanjian KPBU.

Pasal 11

(1)
Pelaksanaan pembayaran atas Dana Pembayaran Ketersediaan Layanan kepada Badan Usaha Pelaksana dapat berlangsung pada Masa Pengoperasian Infrastruktur.

Menampilkan 11 dari 26 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.