Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/pmk.011/2012 Tahun 2012 Tentang Gas Bumi yang Termasuk dalam Jenis Barang yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
(2)
Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gas bumi yang dialirkan melalui pipa;
b.
Liquified Natural Gas (LNG);
c.
Compressed Natural Gas (CNG).
Pasal 2
Liquified Petroleum Gas (LPG) dalam tabung yang siap dikonsumsi masyarakat tidak termasuk dalam cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam .
2012.
No.1382 4
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.