Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, Serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
2.
Pembinaan Bahasa adalah upaya meningkatkan mutu penggunaan bahasa melalui pembelajaran bahasa di semua jenis dan jenjang pendidikan serta pemasyarakatan bahasa ke berbagai lapisan masyarakat.
3.
Pelindungan Bahasa adalah upaya menjaga dan memelihara kelestarian bahasa melalui penelitian, pengembangan, pembinaan, dan pengajarannya.
4.
Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Bahasa Daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Bahasa Asing adalah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
7.
Sastra Indonesia adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkapkan secara estetis dalam Bahasa Indonesia, tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia, atau tinjauan kritis atas karya sastra Indonesia.
8.
Sastra Daerah adalah karya kreatif yang berisi pemikiran, pengalaman, dan penghayatan atas kehidupan yang diungkapkan secara estetis dalam bahasa daerah, tinjauan kritis atas karya sastra dalam bahasa daerah, atau tinjauan kritis atas karya sastra daerah.
9.
Media Massa adalah sarana informasi dan komunikasi untuk umum dalam bentuk cetak, elektronik, atau bentuk lain.
10.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga kebahasaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah;
b.
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan Sastra Indonesia dan Sastra Daerah;
c.
penyediaan fasilitas bagi warga negara Indonesia dalam meningkatkan kompetensi berbahasa asing; dan
d.
peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.

Pasal 3

Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra dilakukan sesuai dengan:
a.
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
b.
kondisi politik, ekonomi, dan sosial; dan
c.
keberagaman budaya bangsa.

Pasal 4

(1)
Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara.
(2)
Bahasa-bahasa di Indonesia, selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing, berkedudukan sebagai Bahasa Daerah.
(3)
Bahasa-bahasa di Indonesia, selain Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah, berkedudukan sebagai Bahasa Asing. 2014, No.157 4

Pasal 5

(1)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional berfungsi sebagai:
a.
jati diri bangsa;
b.
kebanggaan nasional;
c.
sarana pemersatu berbagai suku bangsa; dan
d.
sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(2)
Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara berfungsi sebagai:
a.
bahasa resmi kenegaraan;
b.
bahasa pengantar pendidikan;
c.
sarana komunikasi tingkat nasional;
d.
sarana pengembangan kebudayaan nasional;
e.
sarana transaksi dan dokumentasi niaga;
f.
sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, serta seni; dan
g.
bahasa Media Massa.

Pasal 6

(1)
Bahasa Daerah berfungsi sebagai:
a.
pembentuk kepribadian suku bangsa;
b.
peneguh jati diri kedaerahan; dan
c.
sarana pengungkapan serta pengembangan sastra dan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan.
(2)
Selain berfungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bahasa Daerah dapat berfungsi sebagai:
a.
sarana komunikasi dalam keluarga dan masyarakat daerah;
b.
bahasa Media Massa lokal;
c.
sarana pendukung Bahasa Indonesia; dan
d.
sumber Pengembangan Bahasa Indonesia.

Pasal 7

Bahasa Asing berfungsi sebagai:
a.
sarana pendukung komunikasi antarbangsa;
b.
sarana pendukung penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; dan
c.
sumber Pengembangan Bahasa Indonesia. # 5 2014, No.157

Pasal 8

(1)
Pemerintah melaksanakan:
a.
penyusunan kebijakan nasional Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia;
b.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia; dan
c.
fasilitasi yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Penyusunan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Badan.
(3)
Kebijakan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 9

(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra berdasarkan kebijakan nasional sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pemerintah Daerah melaksanakan:
a.
Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah; dan
b.
pemberian dukungan terhadap upaya Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia.
(3)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berkoordinasi dengan Badan.
(4)
Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa:
a.
penjabaran kebijakan nasional ke dalam kebijakan daerah;
b.
penyiapan sumber daya; dan
c.
fasilitasi lain yang diperlukan untuk Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra Indonesia. 2014, No.157 6

Pasal 10

(1)
Pengembangan Bahasa dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2)
Pengembangan Sastra dilakukan terhadap sastra yang bermutu dan bernilai luhur.

Pasal 11

(1)
Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a.
memantapkan kedudukan dan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa resmi negara; dan
b.
meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
(2)
Pengembangan Bahasa Indonesia dilakukan melalui:
a.
penelitian kebahasaan;
b.
pengayaan kosakata;
c.
pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d.
penyusunan bahan ajar;
e.
penyusunan alat uji kemahiran berbahasa;
f.
penerjemahan; dan
g.
publikasi hasil Pengembangan Bahasa Indonesia.
(3)
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembakuan dan kodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. # 7 2014, No.157

Pasal 12

(1)
Pengembangan Bahasa Daerah dilakukan untuk memantapkan dan meningkatkan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pengembangan Bahasa Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penelitian kebahasaan;
b.
pengayaan kosakata;
c.
pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa;
d.
penyusunan bahan ajar;
e.
penerjemahan; dan
f.
publikasi hasil pengembangan Bahasa Daerah.
(3)
Pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa tata bahasa, tata aksara, kamus, ensiklopedia, glosarium, rekaman tuturan, atau bentuk lain yang sejenis.

Pasal 13

(1)
Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan untuk:
a.
memantapkan kedudukannya sebagai kekayaan budaya bangsa dan sebagai pengungkapan budaya daerah dalam bingkai keindonesiaan;
b.
meningkatkan fungsinya sebagai peneguh jati diri bangsa dan solidaritas kemanusiaan; dan
c.
meningkatkan posisi Sastra Indonesia sebagai bagian dari sastra dunia.
(2)
Pengembangan Sastra Indonesia dilakukan melalui:
a.
penelitian kesastraan Indonesia;
b.
peningkatan jumlah dan mutu karya sastra dan kritik sastra Indonesia;
c.
kodifikasi sastra Indonesia;
d.
penyusunan bahan ajar;
e.
penerjemahan;
f.
pengalihwahanan; dan
g.
publikasi hasil pengembangan Sastra Indonesia. 2014, No.157 8
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 14

(1)
Pengembangan Sastra Daerah dilakukan untuk mendukung dan memperkukuh kepribadian suku bangsa, meneguhkan jati diri kedaerahan, dan mengungkapkan serta mengembangkan budaya daerah dengan Bahasa Daerah yang bersangkutan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penelitian kesastraan daerah;
b.
peningkatan jumlah dan mutu karya Sastra Daerah dan kritik sastra daerah;
c.
kodifikasi sastra daerah;
d.
penerjemahan; dan
e.
publikasi hasil pengembangan Sastra Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Pembinaan dilakukan terhadap bahasa yang digunakan oleh penutur dari generasi muda sampai dengan generasi tua dalam hampir semua ranah.
(2)
Pembinaan sastra dilakukan terhadap tradisi bersastra di kalangan sastrawan pemula dan penikmat sastra.

Pasal 16

(1)
Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Indonesia dilakukan untuk:
a.
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa Indonesia;
b.
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
c.
meningkatkan kemampuan masyarakat dalam penggunaan Bahasa Indonesia;
d.
menciptakan suasana yang kondusif untuk Pembinaan Bahasa Indonesia; dan
e.
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Indonesia.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit melalui:
a.
pendidikan;
b.
pelatihan;
c.
pemasyarakatan Bahasa Indonesia;
d.
penetapan dan penerapan standar kemahiran berbahasa Indonesia; dan
e.
penciptaan suasana yang kondusif untuk berbahasa Indonesia.
(3)
Pembinaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selaras dengan upaya bangsa Indonesia untuk meningkatkan kompetensi berbahasa asing dalam rangka meningkatkan daya saing di tingkat global.
(4)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan akses untuk mempelajari Bahasa Indonesia bagi setiap warga negara Indonesia yang belum pernah memperoleh kesempatan mempelajarinya atau belum pernah menjadi penutur Bahasa Indonesia.

Pasal 17

(1)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia merupakan standar penguasaan kebahasaan dan kemahiran berbahasa Indonesia.
(2)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 18

(1)
Satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan wajib menyelenggarakan pembelajaran Bahasa Indonesia.
(2)
Pembelajaran Bahasa Indonesia pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia dan dimuat dalam standar isi dan standar kompetensi lulusan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan. 2014, No.157 10

Pasal 19

(1)
Kemahiran berbahasa Indonesia diukur dengan standar kompetensi lulusan bagi peserta didik pada satuan pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) atau melalui uji kemahiran berbahasa Indonesia.
(2)
Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dengan mengacu pada standar kemahiran berbahasa Indonesia.
(3)
Uji kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga kursus bahasa, atau lembaga lain di dalam atau di luar negeri yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

(1)
Warga negara asing yang akan bekerja dan/atau mengikuti pendidikan di Indonesia atau akan menjadi warga negara Indonesia harus memiliki kemampuan berbahasa Indonesia sesuai dengan standar kemahiran berbahasa Indonesia yang dipersyaratkan.
(2)
Warga negara asing yang belum memenuhi standar kemahiran berbahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
(3)
Standar kemahiran berbahasa Indonesia bagi warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Badan dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 21

(1)
Pembinaan terhadap masyarakat pengguna Bahasa Daerah dilakukan untuk:
a.
meningkatkan sikap positif agar masyarakat memiliki kesadaran, kebanggaan, dan kesetiaan terhadap norma berbahasa daerah;
b.
meningkatkan kedisiplinan dan keteladanan berbahasa daerah;
c.
meningkatkan mutu penggunaan Bahasa Daerah secara lisan ataupun tertulis menurut kaidah Bahasa Daerah; dan
d.
meningkatkan kemampuan masyarakat berbahasa daerah.
(2)
Pembinaan Bahasa Daerah dilakukan melalui:

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 17 pasal. Masuk untuk akses penuh.