Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/pmk.01/2017 Tahun 2017 Tentang Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Di Lingkungan Kementerian Keuangan yang selanjutnya disebut Pusat LPSE Kementerian Keuangan adalah unit struktural di lingkungan Kementerian Keuangan yang memberikan pelayanan dan menyelenggarakan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
2.
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) adalah pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
3.
Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya.
4.
Registrasi adalah kegiatan pendaftaran Penyedia Barang/Jasa dalam sistem pengadaan secara elektronik dengan cara dalam jaringan (online) dan luar jaringan (offline).
5.
Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap autentikasi dan validasi informasi dalam dokumen registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dipersyaratkan dalam rangka memperoleh user id dan kata sandi (password).
6.
User ID adalah nama atau pengenal unik sebagai identitas diri yang digunakan untuk beroperasi di dalam suatu sistem elektronik.
7.
Kata Sandi (Password) adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi banyak pengguna (multi user) untuk memverifikasi User ID kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut.
8.
Administrator yang selanjutnya disebut Admin, adalah seseorang yang bertindak untuk dan atas nama Penyedia Barang/Jasa dalam rangka mengikuti proses pengadaan barang/jasa secara elektronik, dan belum terdaftar sebagai Admin dari Penyedia Barang/Jasa lain.
Pasal 2
(1)
Untuk pelaksanaan Pengadaaan Secara Elektronik (E-Procurement) di lingkungan Kementerian Keuangan, Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa.
(2)
Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan penilaian kualifikasi dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa.
Pasal 3
Untuk pelaksanaan Pengadaaan Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan, Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi.
Pasal 4
Proses Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
Registrasi dalam jaringan (online); dan
b.
Registrasi luar jaringan (offline).
Pasal 5
(1)
Registrasi dalam jaringan (online) sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan mengisi formulir pendaftaran online pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
(2)
Pengisian formulir pendaftaran online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit dengan mengisi kolom User ID, Kata Sandi (Password), dan electronic-mail (e-mail).
Pasal 6
Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan oleh Penyedia Barang/Jasa dengan mendatangi kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan di pusat/daerah.
Pasal 7
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement) pada Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan registrasi luar jaringan (offline) dengan mengisi formulir pendaftaran luar jaringan (offline) dengan mengunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
Pasal 8
(1)
Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha dilakukan dengan membawa dokumen yang terdiri atas:
a.
asli formulir keikutsertaan;
b.
asli surat penunjukan Admin;
c.
asli surat kuasa;
d.
asli formulir pendaftaran luar jaringan (offline);
e.
asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan;
f.
asli Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) atau Izin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;
g.
asli Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
h.
asli akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir, dalam hal terjadi perubahan;
i.
asli surat keterangan domisili;
j.
asli Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) tahun terakhir atau Surat Keterangan Fiskal (SKF) tahun terakhir, kecuali untuk wajib pajak badan yang berdiri kurang dari 1 (satu) tahun;
k.
asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin; dan
l.
salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh direksi/pemilik perusahaan/pejabat yang berwenang di perusahaan.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing-masing satu file dalam format PDF.
Pasal 9
(1)
Registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perseorangan dilakukan dengan membawa asli
dokumen yang terdiri atas:
a.
formulir keikutsertaan;
b.
formulir pendaftaran;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi;
d.
Bukti Lapor Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh Orang Pribadi) tahun terakhir;
e.
sertifikat keahlian atau ijasah terakhir yang dimiliki;
f.
surat keterangan domisili (surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat); dan
g.
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diisi sesuai dengan format yang dapat diunduh pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id.
(3)
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pula dalam bentuk soft copy, masing-masing satu file dalam format PDF.
Pasal 10
(1)
Registrasi luar jaringan (offline) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online).
(2)
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak melakukan registrasi luar jaringan (offline) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 11
(1)
Pusat LPSE Kementerian Keuangan memeriksa kelengkapan dokumen registrasi luar jaringan (offline) sebagaimana dimaksud dalam dan beserta keseluruhan soft copy dokumen.
(2)
Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat LPSE Kementerian Keuangan melaksanakan hal sebagai berikut:
a.
dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan pelaksanaan Verifikasi.
b.
dalam hal dokumen registrasi luar jaringan (offline) dinyatakan tidak lengkap, dokumen dikembalikan kepada Penyedia Barang/Jasa untuk dilengkapi.
Pasal 12
(1)
Penyedia Barang/Jasa menyampaikan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal registrasi dalam jaringan (online).
(2)
Dalam hal Penyedia Barang/Jasa tidak dapat melengkapi dokumen registrasi luar jaringan (offline) dalam jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana pada ayat (1), data pendaftaran Penyedia Barang/Jasa bersangkutan akan dihapus dari database sistem Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 13
(1)
Verifikasi Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan cara:
a.
autentikasi; dan
b.
validasi.
(2)
Autentikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pencocokan antara soft copy dokumen dengan dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses Verifikasi masa berlaku suatu informasi yang terdapat dalam dokumen Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam dan .
(4)
Khusus untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, pelaksanaan Verifikasi dilakukan pula melalui konfirmasi.
(5)
Konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan konfirmasi melalui telepon kepada Penyedia Barang/Jasa untuk meyakini kebenaran data dalam formulir pendaftaran yang tercantum dalam ayat (1) huruf d.
Pasal 14
Dalam hal Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam telah memenuhi persyaratan, Pusat LPSE Kementerian Keuangan melakukan aktivasi terhadap User ID dan Kata Sandi (Password) sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 15
(1)
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab penuh atas User ID dan Kata Sandi (Password) yang telah diaktivasi.
(2)
Penyedia Barang/Jasa hanya diperkenankan memiliki 1 (satu) User ID dan Kata Sandi (Password).
(3)
Penyalahgunaan User ID dan Kata Sandi (Password) oleh pihak lain menjadi tanggung jawab Penyedia Barang/Jasa selaku pemilik User ID dan Kata Sandi (Password) bersangkutan.
Pasal 16
(1)
Dalam hal terdapat pembaruan data yang tercantum dalam formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (1), Penyedia Barang/Jasa harus melakukan perubahan data secara mandiri pada laman www.lpse.kemenkeu.go.id dan menyampaikan soft copy dokumen perubahan kepada Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2)
Dalam hal terdapat pembaruan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan untuk
penggantian electronic-mail (e-mail), Penyedia Barang/Jasa datang langsung ke kantor layanan Pusat LPSE Kementerian Keuangan dengan membawa:
a.
asli formulir pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ;
b.
surat pernyataan berisi alasan penggantian electronic-mail (e-mail); dan
c.
surat kuasa, dalam hal diperlukan.
(3)
Penyedia Barang/Jasa bertanggung jawab terhadap setiap data dan informasi yang disampaikan, termasuk akibat hukum yang menyertainya.
Pasal 17
Pusat LPSE melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada database LPSE Kementerian Keuangan.
Pasal 18
(1)
Monitoring dan evaluasi terhadap Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam , dapat dilakukan melalui kunjungan/peninjauan lapangan oleh Pusat LPSE Kementerian Keuangan.
(2)
Kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan kunjungan/peninjauan lapangan oleh petugas verifikasi untuk memastikan kebenaran data Registrasi Penyedia Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam dan .
(3)
Dalam hal pada saat kunjungan/peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) data Registrasi Penyedia Barang/Jasa tidak sesuai, Pusat LPSE Kementerian Keuangan dapat menon-aktifkan User ID dan Kata Sandi (Password).
Menampilkan 18 dari 14 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.