Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1955 Tentang Pengubahan Lebih Lanjut "algemene Bepalingen Ter Uitvoering Van De Postordonnantie 1935" (postverordening 1935, Staatsblad 1934 No. 721)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Algemene Bepalingen ter uitvoering van de Postordonnantie 1935" (Postverordering 1935, Staatsblad 1934 No. 721), sebagaimana telah ditambah dan diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah No. 48 tahun 1954 (Lembaran Negara tahun 1954 No. 89), diubah lebih lanjut sebagai berikut: , ayat (2) dan ayat (3) harus dibaca:
(2)
Biaya pengangkutan dari possurat, yang berasal dari dan ditujukan ke suatu tempat di Indonesia, dalam hal pengangkutan dengan kapal-kapal, termaksud dalam dari postordonnantie, tidak boleh lebih dari:
a.
dua rupiah sepuluh sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 10 kilogram;
b.
empat rupiah limapuluh sen untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 10 kilogram, sampai dengan 25 kilogram;
c.
sepuluh rupiah limapuluh sen untuk tiap-tiap 25 kilogram untuk tiap-tiap possurat kiriman yang beratnya lebih dari 25 kilogram tidak diindahkan, jika bagian itu beratnya 1 kilogram atau kurang, dan dihitung menurut ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam sub a dan b di atas, jika beratnya lebihid ari 1 kilogram;
(3)
Biaya pengangkutan pospaket tidak lebih dari apa yang tercantum di bawah ini:
a.
dalam hal pengangkutan laut melalui jarak yang tidak lebih dari 500 mil laut untuk tiap paket: tidak lebih dari 1 kilogram lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 3 kilogram Rp. 0,45 lebih dari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp. 0,85 lebih dari 5 kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp. 1,30 dan melalui jarak yang lebih dari 500 mil laut dua kali biaya pengangkutan tersebut di atas;
b.
jika pengangkutannya dilakukan melalui sungai, atau dengan mempergunakan kereta api, untuk tiap-tiap pospaket, yang beratnya: tidak lebih dari 1 kilogram Rp. 0,20 lebih dari 1 kilogram, sampai dengan 3 kilogram Rp. 0,40 lebih dari 3 kilogram, sampai dengan 5 kilogram Rp. 0,60 lebih dari 5 kilogram, sampai dengan 10 kilogram Rp. 1,00 untuk tiap-tiap trayek tersendiri, tanpa mengindahkan berapa jauhnya pengangkutan dilakukan, dengan pengertian bahwa, untuk menghitung biaya pengangkutan, dari satu perusahaan pengangkutan yang sama, semua lin-lin di Jawa, begitu juga semua lin-lin yang bersambungan di luar Jawa, dianggap sebagai trayek tersendiri.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 April 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 24 Desember 1955. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUKARNO MENTERI MUDA PERHUBUNGAN, ttd. ASRARUDIN Diundangkan pada tanggal 31 Desember 195 5 MENTERI KEHAKIMAN, ttd. LOEKMAN WIRIADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 81 TAHUN 1955