Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/24/PBI/2012 Tahun 2012 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, tidak termasuk Kantor Cabang Bank Asing.
2.
Kepemilikan Tunggal adalah suatu kondisi dimana suatu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali pada 1 (satu) Bank.
3.
Pemegang Saham Pengendali adalah badan hukum dan/atau perorangan dan/atau kelompok usaha yang:
a.
memiliki saham Bank sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara;
b.
memiliki saham Bank kurang dari 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah saham yang dikeluarkan Bank dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan telah melakukan pengendalian Bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
4.
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan (Bank Holding Company) adalah badan hukum yang dibentuk dan/atau dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
5.
Fungsi Holding adalah suatu fungsi yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau Pemerintah Republik Indonesia untuk mengkonsolidasikan dan mengendalikan secara langsung seluruh aktivitas Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.

Pasal 2

(1)
Setiap pihak hanya dapat menjadi Pemegang Saham Pengendali pada 1 (satu) Bank.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:
a.
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang masing-masing melakukan kegiatan usaha dengan prinsip berbeda, yakni secara konvensional dan berdasarkan prinsip Syariah; dan
b.
Pemegang Saham Pengendali pada 2 (dua) Bank yang salah satunya merupakan Bank Campuran (Joint Venture Bank).

Pasal 3

(1)
Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a.
telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank; atau
b.
melakukan pembelian saham Bank lain sehingga yang bersangkutan menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank, maka yang bersangkutan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(2)
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan cara:
a.
merger atau konsolidasi atas Bank-Bank yang dikendalikannya;
b.
membentuk Perusahaan Induk di bidang Perbankan; atau
c.
membentuk Fungsi Holding.
(3)
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b wajib dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun:
a.
sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, bagi pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
setelah pelaksanaan pembelian saham Bank lain yang mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemegang Saham Pengendali dari Bank yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4)
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c wajib dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan:
a.
sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, bagi pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada lebih dari 1 (satu) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a;
b.
setelah pelaksanaan pembelian saham Bank lain yang mengakibatkan yang bersangkutan memenuhi kriteria sebagai Pemegang Saham Pengendali dari Bank yang dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5)
Berdasarkan permintaan Pemegang Saham Pengendali dan Bank-Bank yang dikendalikannya, Bank Indonesia dapat memberikan perpanjangan jangka waktu penyesuaian pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila menurut penilaian Bank Indonesia permasalahan yang dihadapi Pemegang Saham Pengendali dan/atau Bank-Bank yang dikendalikannya cukup kompleks sehingga menyebabkan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 4

(1)
Bank yang melakukan merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan insentif berupa:
a.
pelonggaran sementara pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM);
b.
perpanjangan waktu penyelesaian pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK);
c.
kemudahan pembukaan kantor cabang; dan/atau
d.
pelonggaran sementara penerapan Good Corporate Govenance (GCG).
(2)
Tata cara pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai insentif dalam rangka konsolidasi perbankan.

Pasal 5

(1)
Bentuk badan hukum Perusahaan Induk di Bidang Perbankan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(2)
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan hanya dapat melakukan kegiatan penyertaan, yang mencakup penyediaan jasa manajemen dalam rangka meningkatkan efektifitas konsolidasi, strategi usaha, dan optimalisasi keuangan kelompok usaha yang dikendalikannya.
(3)
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan berada 1 (satu) tingkat di atas Bank-Bank yang dikendalikannya secara langsung.
(4)
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dapat berdiri sendiri sebagai 1 (satu) badan hukum atau berupa Perusahaan Induk di Bidang Keuangan (Financial Holding Company) yang mengkonsolidasikan lembaga-lembaga keuangan yang dimiliki oleh Pemegang Saham Pengendali.

Pasal 6

(1)
Fungsi Holding hanya dapat dilakukan oleh Pemegang Saham Pengendali berupa Bank yang berbadan hukum Indonesia atau instansi Pemerintah Republik Indonesia.
(2)
Fungsi Holding dipimpin oleh:
a.
Salah satu anggota direksi pada Bank yang menjadi Pemegang Saham Pengendali;
b.
Salah satu pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan tertinggi instansi Pemerintah Republik Indonesia.

Pasal 7

(1)
Pemegang Saham Pengendali yang memilih untuk membentuk Perusahaan Induk di Bidang Perbankan wajib menyampaikan rencana pelaksanaan pembentukan Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan pengalihan saham dari Pemegang Saham Pengendali kepada Perusahaan Induk di Bidang Perbankan kepada Bank Indonesia dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
(2)
Proses pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari ketentuan yang berlaku mengenai akuisisi Bank Umum dan pembelian saham Bank Umum.
(3)
Pengalihan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan berdasarkan kewajiban dalam ketentuan ini dikecualikan dari ketentuan yang berlaku bagi calon pemegang saham Bank untuk menyesuaikan kepemilikan sahamnya dengan batas maksimum kepemilikan saham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kepemilikan saham Bank Umum.

Pasal 8

(1)
Bank Indonesia melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon pengurus Perusahaan Induk di Bidang Perbankan sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
(2)
Bank yang membentuk Fungsi Holding wajib menyampaikan informasi dan dokumen pendukung mengenai pelaksana Fungsi Holding dan rencana pelaksanaannya kepada Bank Indonesia.

Pasal 9

(1)
Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding wajib memberikan arah strategis dan mengkonsolidasikan laporan keuangan Bank-Bank yang menjadi anak perusahaannya.
(2)
Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan terhadap Fungsi Holding sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tugas pengaturan dan pengawasan Bank.
(3)
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan Induk di Bidang Perbankan dan Fungsi Holding baik secara berkala maupun sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 10

(1)
Bank-Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama wajib menyusun rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.
(2)
Bank yang akan diakuisisi oleh pihak yang telah menjadi Pemegang Saham Pengendali pada Bank lain wajib menyampaikan rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan menyampaikannya kepada Bank Indonesia pada saat mengajukan izin akuisisi.
(3)
Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat paling kurang cara yang dipilih, rencana tindak, dan jadwal waktu pelaksanaannya.
(4)
Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disusun dan disampaikan oleh masing-masing Bank atau bersama-sama oleh beberapa Bank dengan Pemegang Saham Pengendali yang sama dan wajib ditandatangani oleh Direksi dan Dewan Komisaris masing-masing Bank serta diketahui oleh Pemegang Saham Pengendali tersebut.
(5)
Bank-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bank Indonesia setiap triwulan terhitung sejak persetujuan Bank Indonesia atas rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(6)
Rencana pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), serta laporan perkembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada:
a.
Bank Indonesia, Up. Departemen Pengawasan Bank (DPB), dialamatkan ke Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi bank umum konvensional yang berkantor pusat di wilayah Kantor Pusat Bank Indonesia;
b.
Bank Indonesia, Up. Departemen Perbankan Syariah (DPbS), dialamatkan ke Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta 10350, bagi bank umum syariah yang berkantor pusat di wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia; atau
c.
Kantor Perwakilan Bank Indonesia setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 10 dari 25 pasal. Masuk untuk akses penuh.