Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
2.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
3.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2004-2009, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2004 sampai dengan tahun 2009.
4.
Menteri adalah Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 2
(1)
RPJM Nasional merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum yang dilaksanakan secara langsung pada tahun 2004.
(2)
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi :
a.
Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
b.
Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah; dan
c.
Pemerintah dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah
Pasal 3
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dituangkan dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Pasal 4
Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dengan Menteri dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Pasal 5
Menteri melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan RPJM Nasional yang dituangkan ke dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
Pasal 6
RPJM Nasional adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.