Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2013 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Peseroan (persero) Pt. Asuransi Kredit Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT # 3 2013, No.194 Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.

Pasal 2

(1)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam sebesar Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh miliar rupiah).
(2)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.