Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Informasi Perdagangan adalah tatanan, prosedur, dan mekanisme untuk pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan.
2.
Data Perdagangan adalah fakta yang ada yang berupa tekstual atau spasial baik terstruktur maupun tidak terstruktur terkait dengan kegiatan perdagangan yang dapat dijadikan dasar untuk menyusun Informasi Perdagangan.
3.
Informasi Perdagangan adalah Data Perdagangan yang telah diolah atau diproses yang memiliki arti atau makna tertentu.
4.
Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Pasal 2

Lingkup pengaturan Sistem Informasi Perdagangan meliputi:
a.
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan;
b.
penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan; dan
c.
pembinaan dan pengawasan.

Pasal 3

(1)
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota berkewajiban menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan yang terintegrasi dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian.
(2)
Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan, Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota harus memperhatikan prinsip:
a.
transparansi;
b.
kehati-hatian;
c.
keterpercayaan; dan
d.
akuntabilitas.

Pasal 4

(1)
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan terdiri atas data dan/atau informasi:
a.
distribusi barang dan jasa;
b.
sarana dan prasarana perdagangan;
c.
barang kebutuhan pokok dan barang penting;
d.
Pelaku Usaha perdagangan;
e.
perdagangan perbatasan dan antar pulau;
f.
fasilitas perdagangan termasuk promosi dan insentif;
g.
akses pasar dan produk ekspor;
h.
kerjasama pengembangan ekspor;
i.
promosi dagang;
j.
pelatihan ekspor;
k.
perlindungan dan pemberdayaan konsumen;
l.
standardisasi dan pengendalian mutu;
m.
pengawasan barang beredar dan jasa;
n.
pengawasan kegiatan perdagangan;
o.
kemetrologian;
p.
perdagangan berjangka komoditi;
q.
penggunaan produk dalam negeri;
r.
jasa perdagangan;
s.
perundingan perdagangan internasional;
t.
perdagangan ekspor-impor;
u.
perdagangan melalui sistem elektronik;
v.
perlindungan dan pengamanan perdagangan;
w.
pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah;
x.
potensi perdagangan daerah;
y.
persaingan usaha;
z.
pengendalian perdagangan; aa. pasar lelang komoditas; ab. resi gudang; dan ac. data dan informasi lain terkait perdagangan dalam negeri dan luar negeri.
(2)
Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan bersifat terbuka, kecuali ditentukan lain oleh Menteri.
(3)
Keterbukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan yang termasuk dalam kategori informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Data Perdagangan dan Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1)
Sistem Informasi Perdagangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.
(2)
Komponen Sistem Informasi Perdagangan memuat:
a.
sumber daya manusia;
b.
perangkat keras dan perangkat lunak;
c.
Data Perdagangan;
d.
Informasi Perdagangan; dan
e.
pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan tata kelola dan manajemen Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 6

(1)
Sistem Informasi Perdagangan terdiri atas:
a.
Sistem Informasi Perdagangan Nasional; dan
b.
Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2)
Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan oleh Menteri dengan lingkup nasional.
(3)
Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Sistem Informasi Perdagangan yang dikembangkan dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah dengan lingkup daerah.

Pasal 7

(1)
Menteri wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(3)
Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
(4)
Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(5)
Pendanaan penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dari Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di Indonesia.
(2)
Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada Menteri.
(3)
Pelaku Usaha dan/atau pelaku usaha yang berkedudukan di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah memenuhi kewajiban menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah menyampaikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pelaku Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
rekomendasi penghentian sementara kegiatan perdagangan kepada lembaga penerbit perizinan di bidang perdagangan; dan/atau
c.
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Menteri dalam menyelenggarakan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dapat meminta Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya.
(2)
Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan Pemerintah Daerah, termasuk penyelenggara urusan di bidang bea dan cukai, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Badan Pusat Statistik, dan badan/lembaga lainnya berkewajiban memberikan Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mutakhir, akurat, dan cepat kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1)
Gubernur dan bupati/wali kota yang telah memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah wajib mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(2)
Gubernur dan bupati/wali kota yang belum memiliki Sistem Informasi Perdagangan Daerah dapat membangun sendiri dan mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional.
(3)
Dalam melaksanakan pembangunan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur dan bupati/wali kota wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
(4)
Gubernur dan bupati/wali kota yang tidak mengintegrasikan dengan Sistem Informasi Perdagangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan sanksi berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
b.
sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1)
Dalam mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Nasional dengan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian dan Pemerintah Daerah, Menteri melaksanakan:
a.
membuat klasifikasi Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan yang dapat dibagi pakai; dan
b.
berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2)
Klasifikasi dan berbagi pakai Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan secara terkoordinasi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Selain kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian dan Pemerintah Daerah, pengintegrasian Sistem Informasi Perdagangan dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan badan/lembaga lainnya.

Pasal 12

Dalam menyelenggarakan dan/atau mengintegrasikan Sistem Informasi Perdagangan Daerah, gubernur dan bupati/wali kota melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri mengenai:
a.
teknis pengembangan dan integrasi Sistem Informasi Perdagangan; dan
b.
kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran Data Perdagangan dan/atau Informasi Perdagangan.

Pasal 13

(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a.
fasilitasi;
b.
konsultasi;
c.
sosialisasi; dan/atau
d.
pendidikan dan pelatihan.

Pasal 14

(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah melalui pemantauan dan evaluasi.
(2)
Pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Pasal 15

(1)
Sistem Informasi Perdagangan yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Sistem Informasi Perdagangan Nasional wajib dibangun paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

Pasal 16

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan Sistem Informasi Perdagangan dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Akses Terbatas

Anda melihat 17 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.