Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Artikel Terkait

Pembahasan terkait peraturan ini dari Blog Justisio

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas uang.
3.
Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk logam yang terbuat dari logam uang.
4.
Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
5.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
6.
Ciri Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Ciri adalah tanda tertentu pada setiap Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Uang Rupiah Kertas dan Logam dari upaya pemalsuan.
7.
Desain Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Desain adalah Ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
8.
Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Bahan Baku adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam yang mengandung unsur pengaman.
9.
Kertas Uang adalah Bahan Baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
10.
Logam Uang adalah Bahan Baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
11.
Uang Rupiah Tidak Layak Edar yang selanjutnya disebut UTLE adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang terdiri atas Uang Rupiah Lusuh dan Uang Rupiah Rusak.
12.
Uang Rupiah Lusuh adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah.
13.
Uang Rupiah Rusak adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan/atau bentuk fisiknya berubah atau berbeda dari ukuran dan/atau fisik aslinya.
14.
Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, dan dapat memiliki Desain yang berbeda dari Uang Rupiah Kertas dan Logam yang beredar.
15.
Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
16.
Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
17.
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.
18.
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah Kertas dan Logam.
19.
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah Kertas dan Logam tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah Kertas dan Logam sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
23.
Perusahaan Percetakan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut PPU adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Percetakan.
24.
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
25.
Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut PJPUR adalah penyedia jasa penunjang dalam kegiatan Pengedaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Pasal 2

(1)
Uang Rupiah dipergunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2)
Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
a.
simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
alat utama perekonomian yang mendukung tercapainya tujuan bernegara; dan
c.
alat penukar atau pembayar dan pengukur harga.
(3)
Uang Rupiah wajib digunakan dalam:
a.
setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b.
penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c.
transaksi keuangan lainnya, yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

(1)
Macam Uang Rupiah terdiri atas:
a.
Uang Rupiah Kertas;
b.
Uang Rupiah Logam; dan
c.
Uang Rupiah digital.
(2)
Bank Indonesia menetapkan macam Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b untuk setiap pecahan Uang Rupiah yang dikeluarkan.
(3)
Ketentuan mengenai Uang Rupiah digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Harga Uang Rupiah Kertas dan Logam merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam.
(2)
Bank Indonesia menetapkan pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Bank Indonesia menetapkan Ciri, Desain, dan kriteria Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Pasal 6

(1)
Ciri Uang Rupiah Kertas dan Logam terdiri atas:
a.
Ciri umum; dan
b.
Ciri khusus.
(2)
Ciri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:
a.
menunjukkan identitas setiap pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam;
b.
membedakan harga atau nilai nominal setiap pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam; dan
c.
mengamankan setiap pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam dari upaya pemalsuan.

Pasal 7

(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk Uang Rupiah Kertas paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
c.
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
d.
tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
e.
nomor seri pecahan;
f.
teks “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI ...”; dan
g.
tahun emisi dan tahun cetak.
(2)
Selain Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Rupiah Kertas juga memuat frasa “Bank Indonesia”.

Pasal 8

(1)
Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a untuk Uang Rupiah Logam paling sedikit memuat:
a.
gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
b.
frasa “Republik Indonesia”;
c.
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
d.
tahun emisi.
(2)
Selain Ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Uang Rupiah Logam juga memuat frasa “Bank Indonesia”.

Pasal 9

(1)
Setiap pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam selain memiliki Ciri umum sebagaimana dimaksud dalam dan juga memiliki Ciri khusus sebagai pengamanan yang terdapat pada Desain, Bahan Baku, dan teknik cetak.
(2)
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.

Pasal 10

(1)
Uang Rupiah Kertas dan Logam tidak memuat gambar orang yang masih hidup.
(2)
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah Kertas dan Logam.
(3)
Penggunaan gambar pahlawan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh Pemerintah dari instansi resmi yang bertanggung jawab dan berwenang menatausahakan gambar dimaksud dan memperoleh persetujuan dari ahli waris.
(4)
Gambar pahlawan nasional dan/atau Presiden yang dicantumkan sebagai gambar utama pada bagian depan Uang Rupiah Kertas dan Logam ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 11

(1)
Desain Uang Rupiah Kertas dan Logam meliputi:
a.
Ciri;
b.
tanda tertentu;
c.
ukuran; dan
d.
unsur pengaman.
(2)
Tanda tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup warna, gambar, Bahan Baku, dan tanda lainnya.
(3)
Unsur pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d termasuk di dalamnya Ciri atau tanda yang dapat dipergunakan oleh tunanetra.

Pasal 12

(1)
Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam terdiri atas:
a.
Kertas Uang; dan
b.
Logam Uang.
(2)
Kertas Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat terbuat dari serat kapas atau bahan lainnya.
(3)
Logam Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat terbuat dari aluminium, aluminium bronze, kupronikel, baja, dan bahan logam lainnya.

Pasal 13

Bahan Baku sebagaimana dimaksud dalam mengutamakan produk dalam negeri dengan menjaga mutu, keamanan, dan harga yang bersaing serta ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.

Pasal 14

(1)
Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengedarkan Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada masyarakat.
(2)
Pengedaran bertujuan untuk memastikan ketersediaan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang berkualitas dan terpercaya dalam memelihara stabilitas sistem pembayaran untuk kedaulatan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(3)
Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam dilaksanakan dengan mengutamakan:
a.
kepentingan nasional;
b.
prinsip efektif dan efisien;
c.
koordinasi;
d.
penerapan prosedur pengamanan; dan
e.
pemantauan dan pengawasan.
(4)
Pengedaran dilakukan oleh Bank Indonesia sesuai dengan kebutuhan jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang beredar.

Pasal 15

Dalam rangka pelaksanaan kewenangan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia:
a.
melaksanakan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam;
b.
menetapkan ketentuan mengenai tata cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam;
c.
memberikan izin dan persetujuan atas penyelenggaraan jasa penunjang dalam kegiatan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam;
d.
melakukan pemantauan dan pengawasan terkait kegiatan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam;
e.
mengenakan pembatasan pemberian layanan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam;
f.
menunjuk dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak lain; dan
g.
mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran terkait kegiatan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Pasal 16

Pelaksanaan Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan oleh Bank Indonesia dengan:
a.
mengedarkan Uang Rupiah Kertas dan Logam melalui penyelenggaraan layanan kas; dan
b.
mendistribusikan Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Pasal 17

Penyelenggaraan layanan kas sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam oleh Bank di Bank Indonesia;
b.
pengolahan dan Pemusnahan Uang Rupiah Kertas dan Logam;
c.
layanan penukaran Uang Rupiah Kertas dan Logam dan kas keliling; dan
d.
layanan klarifikasi penentuan keaslian Uang Rupiah Kertas dan Logam.

Pasal 18

(1)
Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan distribusi bersifat strategis dalam mendukung perekonomian nasional guna tercapainya tujuan bernegara.
(2)
Distribusi Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan paling sedikit dengan memperhatikan aspek:
a.
kepentingan nasional;
b.
kerahasiaan informasi;
c.
penggunaan moda transportasi;
d.
penerapan prosedur pengamanan; dan
e.
kesehatan, keselamatan kerja, dan efektivitas serta efisiensi.
(3)
Kegiatan distribusi Uang Rupiah Kertas dan Logam meliputi:
a.
distribusi antarkantor Bank Indonesia;
b.
distribusi ke lokasi penyimpanan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diserahkan oleh Bank Indonesia; dan
c.
distribusi ke lokasi pihak lain yang melakukan kerja sama kemitraan dalam layanan kas.
(4)
Untuk mendukung kelancaran dan keamanan dalam kegiatan distribusi Uang Rupiah Kertas dan Logam, Bank Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

Pasal 19

Bank dan PJPUR wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara Pengedaran yang ditetapkan Bank Indonesia.

Pasal 20

(1)
Bank Indonesia menyelenggarakan layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada Bank.
(2)
Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam oleh Bank di Bank Indonesia.
(3)
Dalam penyelenggaraan layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia berwenang:
a.
melakukan pemantauan atas kepatuhan Bank dalam memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b.
mengenakan pembatasan terkait pemberian layanan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada Bank;
c.
menetapkan kebijakan tertentu mengenai layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam kepada Bank; dan
d.
mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran Bank terhadap ketentuan mengenai penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam, termasuk pelanggaran Bank terhadap rencana tindak (action plan) yang telah memperoleh persetujuan Bank Indonesia.

Pasal 21

Bank yang dapat melakukan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia merupakan Bank yang telah disetujui untuk memperoleh layanan kebanksentralan berupa layanan rekening giro di Bank Indonesia sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia mengenai layanan kebanksentralan.

Pasal 22

(1)
Bank harus terlebih dahulu melakukan transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebelum melakukan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia.
(2)
Dalam kondisi tertentu, Bank Indonesia dapat menetapkan Bank tidak harus melakukan transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Mekanisme transaksi Uang Rupiah antar-Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam kesepakatan tertulis antar-Bank.

Pasal 23

(1)
Dalam penyelenggaraan layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia, Bank wajib:
a.
memastikan kesesuaian jumlah Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan penyetoran;
b.
memastikan pegawai dan/atau pihak lain yang melakukan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam telah memiliki kuasa dari Bank dan telah memiliki spesimen tanda tangan di Bank Indonesia;
c.
melakukan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia sesuai jam operasional layanan kas Bank Indonesia;
d.
memastikan Uang Rupiah Kertas dan Logam dalam kegiatan penyetoran tidak terdapat Uang Rupiah Kertas dan Logam yang diragukan keasliannya; dan
e.
menyampaikan laporan proyeksi arus kas (cashflow) kepada Bank Indonesia secara periodik.
(2)
Dalam penyelenggaraan layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Indonesia, Bank dilarang:
a.
melakukan kegiatan selain penyetoran dan/atau penarikan di lingkungan kantor Bank Indonesia;
b.
melakukan penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam yang didalamnya terdapat campuran antara Uang Rupiah yang layak edar dan UTLE melebihi batasan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan
c.
melakukan penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam yang didalamnya terdapat campuran jenis pecahan dan/atau tahun emisi.
(3)
Dalam kondisi tertentu, transaksi penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam dapat dilakukan di luar jam operasional layanan kas Bank Indonesia berdasarkan persetujuan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan kepentingan umum.

Pasal 24

(1)
Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (1) huruf a, dikenai pembatasan pemberian layanan penyetoran Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia;
b.
ayat (1) huruf b, dikenai pembatasan pemberian layanan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia;
c.
ayat (1) huruf c, dikenai pembatasan pemberian layanan penyetoran dan/atau penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Bank Indonesia;
d.
ayat (1) huruf d, dikenai sanksi administratif berupa:
1.
teguran tertulis; dan
2.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per lembar dan per keping temuan Uang Rupiah tidak asli; dan
e.
ayat (1) huruf e, dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif terkait kewajiban penyampaian laporan.
(2)
Bank yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam:
a.
ayat (2) huruf a, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis;
b.
ayat (2) huruf b, dikenai sanksi administratif berupa:
1.
teguran tertulis; dan
2.
denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per kantor Bank, dalam hal Bank telah dikenai teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 sebanyak 3 (tiga) kali; dan
c.
ayat (2) huruf c, dikenai pembatasan pemberian layanan penyetoran dan penarikan Uang Rupiah Kertas dan Logam.
(3)
Selain mengenakan pembatasan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

Akses Terbatas

Anda melihat 24 dari 56 pasal. Masuk untuk akses penuh.