1.Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.Uang Rupiah Kertas adalah Uang Rupiah dalam bentuk lembaran yang terbuat dari kertas uang.
3.Uang Rupiah Logam adalah Uang Rupiah dalam bentuk logam yang terbuat dari logam uang.
4.Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam.
5.Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
6.Ciri Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Ciri adalah tanda tertentu pada setiap Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Uang Rupiah Kertas dan Logam dari upaya pemalsuan.
7.Desain Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Desain adalah Ciri, tanda tertentu, ukuran, dan unsur pengaman.
8.Bahan Baku Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut Bahan Baku adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Kertas dan Uang Rupiah Logam yang mengandung unsur pengaman.
9.Kertas Uang adalah Bahan Baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Kertas yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
10.Logam Uang adalah Bahan Baku yang digunakan untuk membuat Uang Rupiah Logam yang mengandung unsur pengaman dan yang tahan lama.
11.Uang Rupiah Tidak Layak Edar yang selanjutnya disebut UTLE adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang terdiri atas Uang Rupiah Lusuh dan Uang Rupiah Rusak.
12.Uang Rupiah Lusuh adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan bentuk fisiknya tidak berubah dari ukuran aslinya, tetapi kondisinya telah berubah.
13.Uang Rupiah Rusak adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang ukuran dan/atau bentuk fisiknya berubah atau berbeda dari ukuran dan/atau fisik aslinya.
14.Uang Rupiah Khusus adalah Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dikeluarkan secara khusus untuk tujuan tertentu atau untuk memperingati suatu peristiwa yang berskala nasional atau internasional, dan dapat memiliki Desain yang berbeda dari Uang Rupiah Kertas dan Logam yang beredar.
15.Uang Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
16.Pengelolaan Uang Rupiah Kertas dan Logam adalah suatu kegiatan yang mencakup perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
17.Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan Uang Rupiah Kertas dan Logam berdasarkan perkiraan kebutuhan Uang Rupiah dalam periode tertentu.
18.Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Uang Rupiah Kertas dan Logam.
19.Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan menerbitkan Uang Rupiah Kertas dan Logam sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
20.Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Uang Rupiah Kertas dan Logam di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
21.Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Uang Rupiah Kertas dan Logam tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
22.Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Uang Rupiah Kertas dan Logam sehingga tidak menyerupai Uang Rupiah.
23.Perusahaan Percetakan Uang Rupiah Kertas dan Logam yang selanjutnya disebut PPU adalah badan usaha milik negara yang ditunjuk sebagai pelaksana Percetakan.
24.Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri dan bank umum syariah termasuk unit usaha syariah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
25.Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah yang selanjutnya disebut PJPUR adalah penyedia jasa penunjang dalam kegiatan Pengedaran yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia untuk melakukan kegiatan jasa pengolahan Uang Rupiah Kertas dan Logam.