Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/pmk.07/2009 Tahun 2009 Tentang Alokasi dan Pedoman Umum Penggunaan Dana Penyeimbang Tahun Anggaran 2010

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1A. Dana Penyimbang merupakan bagian dari Dana Insentif Daerah yang dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010. 1B. Dana Penyimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Dana Penyesuaian dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami koreksi luas wilayah yang signifikan dan yang mengalami dampak pemekaran untuk melaksanakan fungsi pendidikan. 1C. Pelaksanaan fungsi pendidikan merupakan pengalokasian belanja fungsi pendidikan yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.

Pasal 2

2A. Dana Penyimbang dialokasikan kepada :
a.
Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp69.351.756.000,00 (enam puluh sembilan miliar tiga ratus lima puluh satu juta tujuh ratus lima puluh enam ribu rupiah);
b.
Kabupaten Sorong Selatan sebesar Rp68.041.430.000,00 (enam puluh delapan miliar empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah); dan
c.
Kabupaten Paniai sebesar Rp49.958.125.000,00 (empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu rupiah).
(2)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjaga kesinambungan dan stabilitas fiskal daerah serta membantu daerah dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan sebagai kebijakan Pemerintah Pusat.

Pasal 3

Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2010 atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada kelompok Lain-lain Pendapatan yang Sah.

Pasal 4

(1)
Penggunaan Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dimaksudkan untuk kegiatan-kegiatan dalam rangka melaksanakan fungsi pendidikan yang dicantumkan dalam APBD dan/atau APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 yang menjadi kewenangan/ urusan daerah, dengan jenis belanja sebagai berikut:
a.
belanja modal;
b.
belanja barang;
c.
belanja pegawai;
d.
belanja bantuan keuangan; dan
e.
belanja hibah.
(2)
Rincian untuk tiap jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/ 2009 tentang Alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam perhitungan alokasi belanja anggaran pendidikan yang ditetapkan paling kurang 20% (dua puluh persen).

Pasal 5

Kegiatan yang tidak dapat didanai dari Dana Penyimbang meliputi : 1) dana pendamping Dana Alokasi Khusus (DAK); 2) pendidikan kedinasan; dan 3) hibah kepada perusahaan daerah.

Pasal 6

(1)
Penyaluran Dana Penyimbang Tahun Anggaran 2010 dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah secara sekaligus.
(2)
Penyaluran Dana Penyimbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah daerah penerima menyampaikan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2010 dan Surat Pernyataan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
(3)
Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

Pengawasan atas pelaksanaan Dana Penyimbang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.