Justisio

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang selanjutnya disingkat ISPO adalah sistem usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Perkebunan Kelapa Sawit adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budi daya, panen, pengolahan, dan pemasaran kelapa sawit.
3.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan barang dan/atau jasa Perkebunan Kelapa Sawit.
4.
Industri Hilir Kelapa Sawit adalah industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
5.
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit adalah usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
6.
Sertifikasi ISPO adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa produk dan/atau produk turunan kelapa sawit, tata kelola Perkebunan Kelapa Sawit, dan/atau rantai pasok dalam Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO.
7.
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menyelenggarakan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
8.
Pekebun Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Pekebun adalah perseorangan Warga Negara Indonesia yang melakukan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala usaha tidak mencapai skala tertentu.
9.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Perkebunan adalah badan usaha yang berbadan hukum, didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di wilayah Indonesia yang mengelola Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan skala tertentu.
10.
Hasil Perkebunan Kelapa Sawit adalah semua produk tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan pengolahannya yang terdiri atas produk utama, produk olahan untuk memperpanjang daya simpan, produk sampingan, dan produk ikutan.
11.
Perusahaan Industri Hilir Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Industri Hilir adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi produk turunan kelapa sawit.
12.
Perusahaan Bioenergi Kelapa Sawit yang selanjutnya disebut Perusahaan Bioenergi adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproduksi bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
13.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
14.
Lembaga Sertifikasi ISPO adalah lembaga penilaian kesesuaian independen yang melakukan Sertifikasi ISPO dan menerbitkan sertifikat ISPO.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

Pasal 2

(1)
Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifikasi ISPO.
(2)
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
b.
Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
c.
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3)
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a.
usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
b.
usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
c.
integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit.
(4)
Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
(5)
Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha yang menghasilkan bahan bakar nabati, biomassa, dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.

Pasal 3

(1)
Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.
praktik perkebunan yang baik;
c.
pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati;
d.
tanggung jawab ketenagakerjaan;
e.
tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat;
f.
transparansi; dan
g.
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(2)
Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan dengan menerapkan prinsip yang meliputi:
a.
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
b.
keterlusuran; dan
c.
peningkatan usaha secara berkelanjutan.
(3)
Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diuraikan dalam kriteria ISPO.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prinsip dan kriteria ISPO diatur oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

(1)
Pelaku Usaha yang melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
Pekebun; dan/atau
b.
Perusahaan Perkebunan.
(2)
Pelaku Usaha yang melakuk an Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan huruf c meliputi:
a.
Perusahaan Industri Hilir; dan/atau
b.
Perusahaan Bioenergi.
(3)
Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara kelompok.
(4)
Kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berbentuk kelompok Pekebun, gabungan kelompok Pekebun, atau koperasi.

Pasal 5

(1)
Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan kewajiban Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam dikena i sanksi administratif oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
peringatan tertulis;
b.
denda administratif; dan/atau
c.
penghentian sementara dari kegiatan usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 6

(1)
Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud dalam dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.
(3)
KAN melaporkan Lembaga Sertifikasi ISPO yang telah terakreditasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, serta Komite ISPO secara berkala.
(4)
Lembaga Sertifikasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a.
melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO;
b.
menerbitkan, membekukan sementara, atau membatalkan sertifikat ISPO;
c.
melaksanakan penilikan; dan
d.
menindaklanjuti keluhan dan banding.

Pasal 7

(1)
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) mengajukan permohonan Sertifikasi ISPO kepada Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Pekebun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
tanda daftar usaha perkebunan; dan/atau
b.
bukti kepemilikan hak atas tanah atau surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau dasar penguasaan atas tanah.
(3)
Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
perizinan berusaha perkebunan;
b.
bukti hak atas tanah; dan
c.
persetujuan lingkungan.
(4)
Permohonan Sertifikasi ISPO yang diajukan oleh Perusahaan Industri Hilir dan/atau Perusahaan Bioenergi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dilengkapi dengan dokumen:
a.
perizinan berusaha di bidang industri hilir dan/atau izin usaha bahan bakar nabati, biomassa, atau biogas; dan
b.
sertifikat ISPO untuk kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.

Pasal 8

(1)
Lembaga Sertifikasi ISPO memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Dalam hal permohonan telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO.
(3)
Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan penolakan permohonan kepada Pelaku Usaha disertai alasan penolakan.

Pasal 9

(1)
Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO melakukan Sertifikasi ISPO terhadap Industri Hilir Kelapa Sawit dan Usaha Bioenergi Kelapa Sawit dengan menilai pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 10

(1)
Dalam hal Pelaku Usaha telah memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(2)
Dalam hal Pelaku Usaha dinilai belum memenuhi prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menyampaikan rekomendasi kepada Pelaku Usaha untuk melakukan perbaikan.
(3)
Dalam hal Pelaku Usaha telah melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, Lembaga Sertifikasi ISPO menerbitkan sertifikat ISPO.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha tidak melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO, proses Sertifikasi ISPO tidak dilanjutkan dan permohonan Sertifikasi ISPO dibatalkan.

Pasal 11

(1)
Lembaga Sertifikasi ISPO wajib menyampaikan laporan kepada Komite ISPO melalui sekretariat ISPO dan KAN mengenai:
a.
sertifikat ISPO yang telah diterbitkan; dan
b.
Pelaku Usaha yang sedang melakukan perbaikan untuk pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO.
(2)
Lembaga Sertifikasi ISPO yang tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif oleh KAN.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembekuan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO; dan/atau
c.
pencabutan sertifikat akreditasi sebagai Lembaga Sertifikasi ISPO.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional.

Pasal 12

(1)
Sertifikat ISPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2)
Paling lambat 1 (satu) tahun sebelum jangka waktu sertifikat ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Pelaku Usaha mengajukan Sertifikasi ISPO ulang.

Pasal 13

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara Sertifikasi ISPO diatur oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 14

(1)
Usaha Perkebunan Kelapa Sawit, Industri Hilir Kelapa Sawit, dan/atau Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang telah tersertifikasi ISPO wajib dilakukan penilikan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO.
(2)
Penilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memeriksa pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO oleh Pelaku Usaha.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilikan diatur oleh:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perkebunan;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian; atau
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi, sesuai dengan kewenangannya.

Akses Terbatas

Anda melihat 14 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.