Justisio

Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2011 Tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999.
2.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah Pegawai Negeri dan Pegawai lain yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 2

Selain penghasilan yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kepada Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam , adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan terjadi selisih penuruan penghasilan, akan diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih dari tunjangan yang selama ini diterima dengan tunjangan kinerja sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Tunjangan kinerja diberikan terhitung mulai bulan Januari 2011.
(2)
Tunjangan kinerja yang dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memperhitungkan tunjangan yang selama ini telah diterima sejak Januari 2011 sebagai faktor pengurang.

Pasal 6

Pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam , dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada tahun anggaran bersangkutan.

Pasal 7

(1)
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini tidak diberikan kepada :
a.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/ pekerjaan tertentu pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat;
d.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
f.
Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi.
(2)
Ketentuan mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Pasal 8

Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka :
a.
Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2006 tentang Tunjangan Risiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Petugas Pemasyarakatan;
b.
Ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai tunjangan-tunjangan lain yaitu : 1) Insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; 2) Imbalan Jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 10

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.