Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, dan/atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.