Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100 Tahun 2024 tentang Penyetoran dan Pencatatan atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Pembayaran yang Berasal dari Denda Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Lingkup Pengaturan Menteri ini meliputi ketentuan penyetoran dan pencatatan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku pada Kejaksaan.

Pasal 2

Dalam rangka melaksanakan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Kejaksaan Republik Indonesia melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.

Pasal 3

Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ke Kas Negara sebagai bagian dari pelaksanaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1)
Setiap Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam disetor ke Kas Negara melalui Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.
(2)
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan rekonsiliasi oleh Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
(3)
Berdasarkan hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung Republik Indonesia menentukan pembagian dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
sebesar 40% (empat puluh persen) pada Bagian Anggaran Kejaksaan Republik Indonesia;
b.
sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
c.
sebesar 30% (tiga puluh persen) pada Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Pasal 5

Pencatatan setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Bagian Anggaran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Bagian Anggaran Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dicatat sebagai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Hak Negara Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.