Perusahaan berusaha dalam lapangan-lapangan penambangan, pemurnian, pengolahan dan penjualan timah dan lain-lain bahan galian, yang terdapat bersama dengan bahan tersebut di atas, di dalam satu lapisan, di pulau Singkep Kundur dan Karimun yang batas-batasnya akan ditetapkan oleh Menteri.
Modal.