Justisio

Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan di Papua

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: jdih.lkpp.go.id
1.
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara/anggaran pendapatan dan belanja daerah yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
2.
Papua adalah wilayah yang mencakup provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang mendapat kekhususan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
3.
Pemerintah Daerah di Papua adalah pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di provinsi papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat papua.
5.
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
6.
Pelaku Usaha OAP adalah Pelaku Usaha yang merupakan atau dimiliki OAP.
7.
Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
8.
Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
9.
Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan. jdih.lkpp.go.id
10.
Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
11.
Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
12.
Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
13.
Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
14.
Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
15.
Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
16.
Tender Terbatas adalah Tender dengan pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku Usaha OAP untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
17.
Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
18.
Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah. jdih.lkpp.go.id
19.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
20.
Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah.
21.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
22.
Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
23.
Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah aparatur sipil negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
24.
Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
25.
Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. jdih.lkpp.go.id

Pasal 2

Pengadaan Barang/Jasa di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah di Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
Pemberlakuan kekhususan dalam Peraturan Presiden ini meliputi Pengadaan Barang/Jasa yang lokasi pekerjaannya berada di Papua yang dilaksanakan oleh:
a.
pemerintah daerah di Papua;
b.
kementerian;
c.
lembaga; dan/atau
d.
pemerintah daerah yang berada di luar Papua.
(2)
Kekhususan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
metode dan model dokumen pemilihan;
b.
Pelaku Usaha OAP;
c.
kelembagaan dan sumber daya manusia pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
d.
Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik; dan
e.
pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

Pasal 4

(1)
Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam Pengadaan Barang/Jasa di Papua meliputi:
a.
E-purchasing;
b.
Pengadaan Langsung; jdih.lkpp.go.id
c.
Penunjukan Langsung;
d.
Tender cepat; dan
e.
Tender.
(2)
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi dalam Pengadaan Barang/Jasa di Papua meliputi:
a.
E-purchasing;
b.
Pengadaan Langsung;
c.
Penunjukan Langsung; dan
d.
Seleksi.
(3)
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kecuali diatur khusus dalam Peraturan Presiden ini.
(4)
Metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e, dan ayat (2) huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(5)
Selain metode pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dapat dilakukan melalui Tender Terbatas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1)
Pelaksanaan E-purchasing dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau PPK.
(2)
Pelaksanaan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. jdih.lkpp.go.id
(3)
Pelaksanaan E-purchasing yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dilakukan oleh PPK.
(4)
Dalam hal pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, penetapan pemenang pemilihan/Penyedia dilakukan oleh PA.
(5)
Dalam hal pelaksanaan E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bernilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi, penetapan pemenang pemilihan/Penyedia dilakukan oleh PA.
(6)
Pelaksanaan E-purchasing oleh Pejabat Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan urutan prioritas berdasarkan parameter:
a.
produk dalam negeri;
b.
Pelaku Usaha OAP yang telah tervalidasi pada sistem informasi kinerja Penyedia; dan
c.
kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(7)
Dalam hal E-purchasing untuk Pekerjaan Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan paket pekerjaan yang dapat dikerjakan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 6

(1)
Persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan. jdih.lkpp.go.id
(2)
Pengadaan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dan Jasa Konsultansi diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi.
(3)
Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pelaku Usaha OAP yang berdomisili pada kabupaten/kota di lokasi pelaksanaan pekerjaan.
(4)
Dalam hal Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak tersedia, Pengadaan Langsung diperuntukkan bagi Pelaku Usaha OAP yang berdomisili pada kabupaten/kota di Papua di luar lokasi pelaksanaan pekerjaan.
(5)
Dalam hal Pelaku Usaha OAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak tersedia, Pengadaan Langsung diperuntukkan bagi Pelaku Usaha nonOAP dengan kriteria usaha mikro, usaha kecil, atau koperasi.
(6)
Dalam hal Pengadaan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 7

(1)
Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan oleh Pejabat Pengadaan atau Pokja Pemilihan.
(2)
Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung oleh Pejabat Pengadaan dilakukan untuk pengadaan:
a.
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan jdih.lkpp.go.id
b.
Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(3)
Persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung oleh Pokja Pemilihan dilakukan untuk pengadaan:
a.
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan
b.
Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4)
Dalam hal pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus miliar rupiah) untuk paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya, penetapan Penyedia dilakukan oleh PA.
(5)
Dalam hal pelaksanaan Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bernilai paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi, penetapan Penyedia dilakukan oleh PA.
(6)
Dalam hal Penunjukan Langsung untuk Pekerjaan Konstruksi, pekerjaan diberikan kepada Pelaku Usaha dengan ketentuan Pelaku Usaha tersebut memiliki sisa kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan dalam waktu yang bersamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 8

(1)
Persiapan, pelaksanaan pemilihan Penyedia, dan penetapan pemenang pada Tender Terbatas ditetapkan oleh Pokja Pemilihan.
(2)
Tender Terbatas dilakukan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). jdih.lkpp.go.id

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 27 pasal. Masuk untuk akses penuh.