1.Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L).
2.Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
3.Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
4.Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan
menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
5.Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
6.Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
7.Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
8.Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
9.Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
10.Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaIK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11.Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung
kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.