Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/pmk.05/2017 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Likuidasi Entitas Akuntansi Pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (BA K/L).
2.
Likuidasi adalah tindakan penyelesaian seluruh aset dan/atau kewajiban yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh entitas akuntansi sebagai akibat pengakhiran/pembubaran entitas akuntansi pada BA BUN.
3.
Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan.
4.
Entitas Akuntansi yang Ditunjuk adalah Entitas Akuntansi yang diserahi tugas dan/atau wewenang untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menatausahakan aset dan/atau kewajiban dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
5.
Identitas Entitas Akuntansi adalah atribut yang menjadi tanda suatu Entitas Akuntansi dan dapat menjadi pembeda antara Entitas Akuntansi yang satu dengan yang lainnya berupa serangkaian kode bagian anggaran, kode eselon I, dan kode satuan kerja.
6.
Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan pemerintah, yaitu aset, utang, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
7.
Laporan Realisasi Anggaran yang selanjutnya disingkat LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.
8.
Laporan Operasional yang selanjutnya disingkat LO adalah laporan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintah dalam satu periode pelaporan.
9.
Laporan Perubahan Ekuitas yang selanjutnya disingkat LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
10.
Catatan atas Laporan Keuangan yang selanjutnya disingkat CaIK adalah bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan yang menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai.
11.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a.
penyelesaian hak dan kewajiban Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada BA BUN; dan
b.
penyusunan laporan keuangan bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi pada BA BUN.

Pasal 3

Likuidasi dilaksanakan terhadap Entitas Akuntansi pada BA BUN yang mengalami kondisi sebagai berikut:
a.
tidak lagi beroperasi sebagai Entitas Akuntansi dan tidak mendapatkan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya; dan/atau
b.
perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang antara lain disebabkan karena:
1.
penggabungan Entitas Akuntansi; atau
2.
pemecahan Entitas Akuntansi.

Pasal 4

(1)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena penggabungan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 1 dapat berasal dari penggabungan beberapa Entitas Akuntansi menjadi 1 (satu) Entitas Akuntansi dengan:
a.
menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru; atau
b.
menggunakan salah satu Identitas Entitas Akuntansi yang digabung.
(2)
Perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan karena pemecahan Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b angka 2 dapat berasal dari pemecahan 1 (satu) Entitas Akuntansi menjadi beberapa Entitas Akuntansi dengan:
a.
1 (satu) atau beberapa Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru dan Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan; atau
b.
seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru.
(3)
Dalam hal Identitas Entitas Akuntansi yang dipecah masih digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Entitas Akuntansi yang dipecah tidak diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(4)
Dalam hal seluruh Entitas Akuntansi menggunakan Identitas Entitas Akuntansi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Entitas Akuntansi yang dipecah diperlakukan sebagai Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.

Pasal 5

Perubahan Identitas Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak termasuk perubahan Identitas Entitas Akuntansi yang disebabkan pemutakhiran sistem.

Pasal 6

(1)
Pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi merupakan penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(2)
Dalam hal pemimpin Entitas Akuntansi yang dilikuidasi tidak dapat menjadi penanggung jawab proses Likuidasi, pemimpin Entitas Akuntansi yang membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi sebagai penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi.
(3)
Penanggung jawab proses Likuidasi Entitas Akuntansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mempunyai tugas sebagai berikut:
a.
menyelesaikan hak dan kewajiban bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, paling sedikit meliputi penyelesaian:
1.
saldo kas di bendahara pengeluaran;
2.
saldo kas lainnya
3.
piutang dan utang;
4.
investasi;
5.
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya; dan
6.
pembayaran gaji bulan berikutnya.
b.
menyusun, menandatangani, dan menyampaikan laporan keuangan selama proses penyelesaian hak dan kewajiban sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil; dan
c.
melakukan koreksi laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban, antara lain berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 7

Entitas Akuntansi yang Ditunjuk ditetapkan oleh Entitas Akuntansi yang membawahi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.

Pasal 8

Tahapan Likuidasi Entitas Akuntansi meliputi kegiatan sebagai berikut:
a.
penyelesaian hak dan kewajiban; dan
b.
penyusunan laporan keuangan atas penyelesaian hak dan kewajiban.

Pasal 9

(1)
Penyelesaian hak dan kewajiban bagi Entitas Akuntansi yang dilikuidasi, paling sedikit meliputi penyelesaian:
a.
saldo kas di bendahara pengeluaran;
b.
saldo kas lainnya;
c.
piutang dan utang;
d.
investasi;
e.
persediaan, aset tetap, dan aset lainnya; dan
f.
pembayaran gaji bulan berikutnya.
(2)
Penyelesaian hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dilakukan sampai dengan aset dan kewajiban pada neraca bersaldo nihil.

Pasal 10

(1)
Penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara.
(2)
Penyelesaian saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui:
a.
pembayaran kepada pihak ketiga, dalam hal saldo kas lainnya merupakan utang kepada pihak ketiga; dan/atau
b.
penyetoran ke kas negara, dalam hal saldo kas lainnya merupakan penerimaan yang menjadi hak negara.
(3)
Penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f dilaksanakan dengan menyusun Surat Perintah Membayar atas gaji ke KPPN mitra kerja Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(4)
Pembayaran kepada pihak ketiga dan penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan penyelesaian pembayaran gaji bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 11

Pencatatan atas penyelesaian saldo kas di bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.

Pasal 12

(1)
Penyelesaian saldo kas lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diungkapkan secara memadai dalam CaLK pada Entitas Akuntansi yang dilikuidasi.
(2)
Pengungkapan penyelesaian saldo kas lainnya secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Rincian pihak ketiga, dalam hal penyelesaian kas dibayarkan kepada pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a;
b.
Rincian setoran ke kas negara, dalam hal penyelesaian kas disetorkan ke rekening kas negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b; dan
c.
Informasi penting lainnya yang dipersyaratkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).

Pasal 13

(1)
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a.
penyetoran ke kas negara dalam hal terdapat pembayaran piutang dari pihak ketiga; dan/atau
b.
serah terima dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
(2)
Penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui:
a.
pembayaran kepada pihak ketiga; dan/atau
b.
serah terima dari Entitas Akuntansi yang dilikuidasi kepada Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
(4)
Penyelesaian utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan serah terima utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh penanggung jawab proses Likuidasi dan pemimpin Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
(6)
Berita Acara Serah Terima sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 14

Pencatatan atas penyelesaian piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah pusat.

Pasal 15

(1)
Serah terima piutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dan serah terima utang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diungkapkan secara memadai dalam CaLK Entitas Akuntansi yang dilikuidasi serta Entitas Akuntansi yang Ditunjuk.
(2)
Pengungkapan serah terima piutang dan utang secara memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Menampilkan 15 dari 18 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.