Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1951 Tentang Peraturan Lebih Lanjut Hal Retribusi Guna Membiayai Pelaksanaan Peraturan Pembatasan Perusahaan berdasarkan Bedrijfsreglementerings Ordonnantie 1934 (staatsblad 1938 Nr 86)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rijstpellerijen 1940" (Staatsblad 1940 No. 104 jo. 1940 No. 239, 1941 No. 90, 1949 No. 309 dan 318) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini oleh penggilingan padi harus dibayar R. 5,- tiap tahun bagi tiap daya-kuda dari daya pendorong yang menentukan besarnya penggilingan padi".
(2)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Drukkerijen 1935" (Staatsblad 1935 No. 127 jo. 1936 No. 364, 1939 No. 439 dan No. 543, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar 3 sen bagi tiap meter persegi dari semua kemampuan (capaciteit) yang dapat dicapai oleh perusahaan yang bersangkutan".
(3)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Textielbedrijven 1940" (Staatsblad 1940 No. 518 jo 1949 No. 309) harus dibaca : "Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap tahun penanggalan atau bagian-bagiannya harus dibayar : a.
R.
15,- bagi tiap alat pertenunan sekali-lebar yang dijalankan dengan mesin, R. 22,50 bagi tiap alat pertenunan dua kali lebar yang dijalankan dengan mesin, dan R. 3,- bagi tiap alat pertenunan yang tidak dijalankan dengan mesin. b.
R.
5,- bagi tiap 100 pengguling benang (spindels). c.
R.
10,- bagi tiap 500 jarum yang ada pada mesin-penyirat (breimachinc), dengan paling sedikit R. 10,- tiap mesin. d.
R.
75,- bagi tiap mesin untuk mengecap kain".
(4)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Ysfabrieken 1935" (Staatsblad 1935 No. 568 jo 1939 No. 154, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini harus dibayar 3 sen bagi tiap. 100 kg air yang dipergunakan oleh pabrik es untuk membuat es yang diperbatasi".
(5)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Veembedrijven 1935 11" (Staatsblad 1935 No. 313 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini bagi tiap lisensi atau idzin mendirikan tiap tahun harus dibayar R. 50,- bila kemampuan (capaciteit) yang diperkenankan bagi perusahaan yang bersangkutan tiap bulanan 1000 ton atau kurang, dan R. 150,- jikalau kemampuan tertinggi yang diperkenankan meliputi 1000 ton tip bulan".
(6)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Sigarettenfabrieken 1935" (Staatsblad 1935 No. 427 jo 1936 No. 363, 1938 No. 545, 1940 No. 141 dan No. 239, 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka bagi tiap lisensi atau idzin dikenakan pembayaran, yang diperhitungkan tiap triwulan sebesar R. 0,50 untuk tiap R. 1.000,- atau sebagiannya dari harga banderol produksi selama triwulan yang lampau".
(7)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Metaalgicterijen 1935" (Staatsblad 1935 No. 459 jo 1939 No. 439, 1940 No. 239 dan 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini dikenakan pembayaran 1 sen tiap kilogram barang penuangan logam (metaalgieterwerk) yang diperbatasi, yang dibuat oleh perusahaan penuangan logam".
(8)
ayat (1) "Bedrijfsreglementeringsverordening Rubberherbereiding 1940" (Staatsblad 1940 No. 451 jo 1949 No. 309) harus dibaca : Guna membiayai pelaksanaan peraturan ini maka tiap tahun harus dibayar R. 0,50 untuk tiap kg ton dari produksi yang menentukan besarnya perusahaan".

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1951. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.