Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2004 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Eksploitasi dan Industri Hutan Ii (pt Inhutani Ii)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1974.

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari :
1.
Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1990, 1992, 1993, 1994, 1995, 1996, 1997, 1998 dan 1999;
2.
Penyaluran Dana Reboisasi Tahun Buku 1989, 1991, 1992, 1993, 1994, 1995 dan 1996, dalam rangka penyertaan modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) ke dalam modal saham perusahaan patungan hutan tanaman industri PT Musi Hutan Persada dan PT Way Hijau Hutani di Propinsi Sumatera Selatan.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagai berikut:
1.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 1 sebesar Rp155.083.480.872,00 (seratus lima puluh lima miliar delapan puluh tiga juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.
2.
Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2 sebesar Rp58.240.753.064,51 (lima puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta tujuh ratus lima puluh tiga ribu enam puluh empat rupiah lima puluh satu sen), dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Eksploitasi dan Industri Hutan II (PT Inhutani II) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan lingkup bidang tugas dan kewenangannya masing-masing.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.