Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1995 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Dati Ii Tangerang dari Wilayah Kotamadya Dati Ii Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di Wilayah Kabupaten Dati Ii Tangerang
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang ke Kecamatan Tigaraksa di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang merupakan tempat kedudukan pusat pemerintahan Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(3)
Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1.
Desa Kaduagung;
2.
Desa Margasari;
3.
Desa Daru;
4.
Desa Jambe;
5.
Desa Tapos;
6.
Desa Sodong;
7.
Desa Tigaraksa;
8.
Desa Taban;
9.
Desa Mekarsari;
10.
Desa Kutruk;
11.
Desa Rancabuaya;
12.
Desa Pete;
13.
Desa Bantarpariang;
14.
Desa Cileles;
15.
Desa Cisereh;
16.
Desa Pematang;
17.
Desa Pasirnangka;
18.
Desa Matagara;
19.
Desa Pasirbolang;
20.
Desa Sukamanah.
Pasal 2
(1)
Kecamatan Tigaraksa mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a.
Di sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
b.
Di sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Pasar Kemis, Kecamatan Cikupa, Kecamatan Legok Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
c.
Di sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
d.
Di sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Balaraja dan Kecamatan Cisoka, Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang.
(2)
Batas wilayah Kecamatan Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tergambar pada peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada anggaran Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang dan pelaksanaannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.