Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2025 tentang Pengembalian Cukai
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
2.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari Pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
3.
Tempat Usaha Importir barang kena cukai yang selanjutnya disebut Tempat Usaha Importir adalah tempat, bangunan, halaman, dan/atau lapangan yang dipergunakan untuk kegiatan usaha dan/atau untuk menimbun barang kena cukai asal impor yang sudah dilunasi cukainya.
4.
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
5.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan Tempat Penyimpanan.
6.
Importir Barang Kena Cukai adalah orang yang memasukkan barang kena cukai ke dalam daerah pabean.
7.
Pihak Yang Berhak adalah Pengusaha Pabrik, Importir Barang Kena Cukai, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak, yang berhak mendapat pengembalian cukai.
8.
Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
9.
Surat Penetapan Kelebihan Pembayaran Cukai yang selanjutnya disingkat SPKPC adalah surat penetapan yang diterbitkan oleh kepala Kantor mengenai penetapan kelebihan pembayaran cukai.
10.
Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
11.
Direktur adalah direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang teknis dan fasilitas cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
12.
Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu berdasarkan undang-undang mengenai kepabeanan dan cukai.
13.
Tim Pengawas Pelaksanaan Pengolahan Kembali di Pabrik atau Pemusnahan Barang Kena Cukai yang selanjutnya disebut Tim Pengawas adalah tim yang dibentuk oleh kepala Kantor yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pelaksanaan pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai.
Pasal 2
(1)
Pengembalian cukai yang telah dibayar diberikan dalam hal:
a.
terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan;
b.
barang kena cukai diekspor;
c.
barang kena cukai yang dibuat di Indonesia diolah kembali di Pabrik;
d.
barang kena cukai dimusnahkan, yang terdiri dari:
1.
barang kena cukai yang dibuat di Indonesia; atau
2.
barang kena cukai yang tidak jadi diimpor dan masih berada dalam kawasan pabean;
e.
barang kena cukai mendapatkan pembebasan cukai sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai cukai;
f.
pita cukai dikembalikan karena rusak atau tidak dipakai; atau
g.
terdapat kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak.
(2)
Pengembalian cukai yang telah dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f diberikan terhadap:
a.
barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, apabila pita cukainya dipesan pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya; atau
b.
barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, apabila cukainya telah dibayar pada tahun anggaran berjalan dan/atau pada satu tahun anggaran sebelumnya.
(3)
Pengembalian cukai atas kelebihan pembayaran sebagai akibat putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan sesuai dengan putusan Pengadilan Pajak.
Pasal 3
(1)
Pengembalian cukai dalam hal terdapat kelebihan pembayaran karena kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
(2)
Kesalahan penghitungan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan:
a.
kesalahan penghitungan dalam perkalian, pembagian, pengurangan, atau penjumlahan;
b.
kesalahan dalam penerapan tarif dan/atau harga; atau
c.
kesalahan penghitungan pada waktu pencacahan.
(3)
Kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berasal dari hasil:
a.
temuan Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau
b.
pemeriksaan Pejabat Bea dan Cukai.
(4)
Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil temuan kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pemberitahuan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir.
(5)
Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir melakukan penelitian.
(6)
Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dalam hal pemberitahuan:
a.
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan surat pengembalian pemberitahuan hasil temuan disertai alasannya.
kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(7)
Atas kesalahan penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Pejabat Bea dan Cukai membuat nota pembetulan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8)
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menyampaikan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan ayat (7) kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
(9)
Berdasarkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, Tempat Penyimpanan, atau Tempat Usaha Importir menerbitkan dan menyampaikan SPKPC kepada Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterbitkan nota pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a atau ayat (7).
(10)
SPKPC sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir Barang Kena Cukai.
Pasal 4
(1)
Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diberikan kepada Pengusaha Pabrik.
(2)
Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengusaha Pabrik harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik;
c.
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d.
setelah melakukan pemeriksaan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada huruf c, Pejabat Bea dan Cukai merusak pita cukai yang melekat pada barang kena cukai sehingga tidak dapat dipergunakan lagi dan membuat berita acara perusakan pita cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor.
(4)
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(5)
Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(6)
Terhadap penyampaian berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a.
menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterima secara lengkap.
(7)
Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(8)
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(9)
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Pengembalian cukai dalam hal barang kena cukai diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
(2)
Terhadap pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan harus menyampaikan pemberitahuan ekspor barang kena cukai yang telah dilunasi cukainya kepada kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b.
dalam hal kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat berbeda dengan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan, pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditembuskan kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan; dan
c.
berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan membuat berita acara pemeriksaan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sebelum pelaksanaan ekspor.
(4)
Pelaksanaan ekspor barang kena cukai yang mendapatkan pengembalian cukai harus dilakukan di bawah pengawasan Pejabat Bea dan Cukai dan diberitahukan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
(5)
Kepala Kantor yang mengawasi pelabuhan muat menyampaikan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan.
kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan.
(6)
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik atau Tempat Penyimpanan menyampaikan kepada Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima.
(7)
Berita acara dan pemberitahuan pabean ekspor yang telah dilengkapi dengan dokumen bukti realisasi ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik atau Pengusaha Tempat Penyimpanan.
Pasal 6
(1)
Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang:
a.
diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; atau
b.
dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 1, diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik.
(2)
Barang kena cukai yang diberikan pengembalian cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a.
merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukaiinva dengan cara pelekatan pita cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a; dan
b.
barang kena cukai masih berada di dalam Pabrik dan/atau yang berasal dari peredaran bebas.
(3)
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di dalam Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(4)
Pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(5)
Terhadap pengembalian cukai atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik harus:
a.
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan
b.
menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/ pengolahan kembali barang kena cukai dan
perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sebelum pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai.
(7)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4):
a.
melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pengolahan kembali di Pabrik atau pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena cukai dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan
b.
membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
(1)
Pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dilakukan di luar Pabrik dengan persetujuan kepala Kantor yang mengawasi Pabrik.
(2)
Pemusnahan barang kena cukai yang dilakukan di luar Pabrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pengusaha Pabrik dan di bawah pengawasan Tim Pengawas.
(3)
Terhadap pengembalian cukai atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik harus:
a.
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, termasuk tempat untuk melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai, serta mengemas barang kena cukai dalam kemasan yang sama berdasarkan merek, tahun pita cukai, seri, harga jual eceran, dan tarif; dan
b.
menyampaikan pemberitahuan pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai dan perusakan pita cukai kepada kepala Kantor yang mengawasi Pabrik menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sebelum pemusnahan barang kena cukai.
(5)
Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a.
melakukan pemeriksaan barang kena cukai dan pengawasan atas pemusnahan barang kena cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan ketentuan pita cukai yang melekat pada barang kena
cukai dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dan
b.
membuat berita acara pemusnahan/pengolahan kembali barang kena cukai menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf H yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 8
(1)
Kepala Kantor yang mengawasi Pabrik:
a.
menerbitkan dan menyampaikan tanda bukti perusakan pita cukai kepada Pengusaha Pabrik dalam hal memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
b.
menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan tidak diterbitkan tanda bukti perusakan pita cukai disertai alasannya kepada Pengusaha Pabrik dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf b atau ayat (5) huruf b.
(2)
Berdasarkan tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pengusaha Pabrik harus membayar biaya pengganti penyediaan pita cukai.
(3)
Tanda bukti perusakan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan bukti pembayaran biaya pengganti penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan sebagai dokumen dasar pengembalian cukai oleh Pengusaha Pabrik.
(4)
Besaran biaya pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengikuti ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf L yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5)
Terhadap pemasukan dan pengangkutan barang kena cukai yang dibuat di Indonesia untuk diolah kembali di Pabrik atau dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), menggunakan dokumen cukai sesuai dengan ketentuan peraturan menteri keuangan mengenai penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
Pasal 9
(1)
Atas barang kena cukai yang dibuat di Indonesia yang:
a.
diolah kembali di Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c; atau
b.
dimusnahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d angka 1, diberikan pengembalian cukai kepada Pengusaha Pabrik.
Akses Terbatas
Anda melihat 9 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.