Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Wilayah Perairan Indonesia adalah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
2.
Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
3.
Patroli adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
4.
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrografi, oseanografi, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut.
5.
Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
6.
Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan.
7.
Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
8.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 2
Pengaturan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, bertujuan untuk:
a.
memberikan kepastian hukum;
b.
memberikan perlindungan keamanan dan keselamatan di laut; dan
c.
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Patroli.
Pasal 3
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, meliputi:
a.
kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b.
Patroli;
c.
pencarian dan pertolongan;
d.
penegakan hukum;
e.
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional; dan
f.
pemantauan dan evaluasi.
Pasal 4
(1)
Penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan oleh:
a.
Menteri;
b.
Badan;
c.
Instansi Terkait; dan
d.
Instansi Teknis.
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berperan sebagai koordinator kementerian/lembaga pada forum internasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri.
Pasal 5
(1)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia merupakan pedoman bagi penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(2)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(3)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan rencana strategi dan rencana kerja Instansi Terkait dan Instansi Teknis dalam penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Pasal 6
(1)
Penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam memperhatikan:
a.
rencana pembangunan nasional;
b.
kondisi sosiologis, geografis, geologis, hidrologis, ekologis, dan demografis;
c.
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.
perkembangan lingkungan strategis; dan
2022, No.62 -6
e.
indeks keamanan laut.
(2)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam paling sedikit memuat:
a.
analisis keamananan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
b.
arah pembangunan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia;
c.
landasan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia; dan
d.
rencana aksi nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
(3)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Badan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(4)
Dalam penyusunan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri melakukan koordinasi dan sinkronisasi.
(5)
Kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia ditetapkan oleh Presiden.
Pasal 7
(1)
Patroli dilaksanakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sinergi melalui rencana Patroli nasional yang disusun dan disepakati bersama oleh Badan dan Instansi Terkait.
(3)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 8
(1)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) merupakan pedoman pelaksanaan Patroli.
(2)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(3)
Rencana Patroli nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(4)
Rencana Patroli nasional paling sedikit memuat:
a.
tujuan, sasaran, dan target yang akan dicapai;
b.
perkiraan ancaman keamanan dan keselamatan laut; dan
c.
sumber daya yang tersedia dan digunakan.
(5)
Rencana Patroli nasional memprioritaskan Patroli bersama untuk efektivitas Patroli dan efisiensi penggunaan anggaran dan sumber daya dengan tetap mengedepankan aspek keamanan nasional di Wilayah
# 2022, No.62 -8-
Peraturan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.
Pasal 9
Patroli terdiri atas:
a.
Patroli bersama;
b.
Patroli mandiri; dan
c.
Patroli terkoordinasi.
Pasal 10
(1)
Patroli bersama sebagaimana dimaksud dalam huruf a diselenggarakan oleh Badan dengan melibatkan Instansi Terkait dan Instansi Teknis secara bersama-sama, terpadu, dan terintegrasi.
(2)
Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk personel beserta aset Patroli untuk melakukan Patroli bersama.
(3)
Kewenangan personel Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam Patroli bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan kewenangan instansi asalnya dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Personel beserta aset Patroli dari Instansi Terkait dan Instansi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam melaksanakan Patroli bersama:
a.
menggunakan tanda pengenal Patroli; dan
b.
dapat dilengkapi senjata api yang penggunaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
Segala pendanaan personel beserta aset Patroli Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang ditunjuk dalam melaksanakan Patroli bersama dialokasikan pada anggaran Badan.
Pasal 12
(1)
Dalam hal untuk sasaran tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, Patroli bersama dilakukan melalui operasi keamanan dan keselamatan laut.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan operasi keamanan dan keselamatan laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 13
(1)
Patroli mandiri sebagaimana dimaksud dalam huruf b diselenggarakan oleh Badan dan Instansi Terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan Patroli mandiri, Badan dan Instansi Terkait dapat melibatkan Instansi Teknis.
Pasal 14
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional yang diperlukan dalam pelaksanaan Patroli mandiri oleh Instansi Terkait.
Pasal 15
(1)
Patroli terkoordinasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan Patroli yang
diselenggarakan oleh Badan dan/atau Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain di kawasan berdasarkan perjanjian kerja sama secara bilateral atau multilateral.
(2)
Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan dan/atau pimpinan Instansi Terkait bersama dengan pimpinan instansi penegak hukum negara lain.
(3)
Dalam penyusunan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan dan/atau Instansi Terkait melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Pasal 16
(1)
Perencanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain mengikutsertakan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dan Badan.
(2)
Pelaksanaan Patroli terkoordinasi yang diselenggarakan oleh Instansi Terkait dengan instansi penegak hukum negara lain dapat mengikutsertakan Badan.
(3)
Badan memberikan dukungan teknis dan operasional Patroli terkoordinasi yang dilakukan oleh Instansi Terkait.
Pasal 17
Dalam pelaksanaan Patroli sebagaimana dimaksud dalam , Badan dan Instansi Terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap kapal, instalasi, bangunan, dan pulau buatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
Akses Terbatas
Anda melihat 17 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.