Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 Tentang Penjualan Seluruh Saham Milik Negara Ri Pada Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Semen Madura
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melepaskan penyertaan modal sahamnya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura dengan cara menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam PERSERO tersebut kepada pihak swasta.
Pasal 2
Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut pelaksanaan penjualan saham-saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura termasuk penetapan harga jual saham PERSERO dimaksud dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan/pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam , Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.