Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Kementerian Keuangan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Penataan organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan dilakukan melalui kegiatan pembentukan, perubahan, dan/atau pembubaran organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti:
a.
pembentukan organisasi;
b.
perubahan nomenklatur;
c.
perubahan tugas dan/atau fungsi;
d.
perubahan struktur organisasi;
e.
perubahan kedudukan dan lokasi;
f.
perubahan organisasi pembina teknis dan/atau pembina administratif;
g.
perubahan wilayah kerja;
h.
perubahan kelas dan/atau eselonisasi; dan
i.
pembubaran organisasi.

Pasal 2

Pembinaan dan pengoordınasian penataan organısası dı lakukan secara teknis operasional oleh Sekretarıs Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tınggı Pratama yang menanganı organısası dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.

Pasal 3

Penataan organısası sebagaimana dımaksud dalam , dı laksanakan dengan prınsıp:
a.
dıferensiası horızontal, yang merupakan pemısahan tugas dalam struktur horızontal antar unıt organısası berdasarkan perbedaan orıentası unıt organısası, tugas, fungsi, dan kompetensı;
b.
dıferensiası vertıkal, merujuk pada tın gkat hıerarkı organısası dan rentang kendalı;
c.
dıferensiası spasial, merujuk pada tempat kedudukan, fasılıtas, dan penyebaran unıt organısası secara geografıs;
d.
formalısası, merupakan suatu kondisı dım ana aturan, prosedur, instruksı, dan komunikası dıbakukan;
e.
sentralısası, merupakan tın gkat dımana kewenangan (authority) dalam pengambı lan keputusan organısası berada pada manajemen tın gkat tın ggi, atau dapat dıartıkan sebagai tın gkatan pengonsentrasi an kekuasaan secara formal;
f.
keselarasan, merupakan tın gkat keselarasan (alignment) strategı organısası dengan vısı, tujuan dan mısı organısası;
g.
tata kelola (governance), merupakan kepastıan seluruh elemen organısası telah menempati kedudukan dan menjalankan peran sesuai dengan struktur organısası;
h.
kepatuhan (compliance), merupakan tın gkat senergıt as elemen organısası dalam melaksanakan proses organısası dengan ketentuan baik secara internal maupun eksternal;
i.
perbaikan dan penıngkatan proses, merupakan penyempurnaan metode kerja sehing ga proses organısası dengan kondisi lingkungan dapat tetap relevan dan optimal untuk menciptakan rangkaian kegiatan (value chain) untuk mencapai tujuan organisasi.
j.
manajemen risiko, merupakan upaya identifikasi, penilaian, dan penentuan prioritas risiko yang diikuti oleh penerapan sumber daya yang terkoordinasi dan ekonomis untuk meminimalisasi, memantau, dan mengendalikan probabilitas atau dampak kejadian yang tidak menguntungkan; dan
k.
teknologi informasi dan komunikasi, merupakan identifikasi pembangunan, pengembangan, implementasi, serta adopsi teknologi informasi dan komunikasi pada organisasi dalam membantu pelaksanaan tugas.

Pasal 4

(1)
Pertimbangan yang dipergunakan dalam penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam , meliputi faktor eksternal dan faktor internal.
(2)
Faktor eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti:
a.
kebijakan pemerintah;
b.
tuntutan pemangku kepentingan; dan
c.
perkembangan teknologi informasi.
(3)
Faktor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seperti:
a.
perubahan visi, misi, dan strategi;
b.
perubahan bisnis proses; dan
c.
perubahan beban kerja.
(4)
Dalam hal diperlukan, untuk mengakomodasi kekhususan karakteristik tugas dan fungsi unit Eselon I, Pimpinan Unit Eselon I yang bersangkutan dapat menetapkan Keputusan mengenai kriteria penataan organisasi Instansi Vertikal dan/atau Unit Pelaksana Teknis setelah mendapatkan rekomendasi tertulis dari Sekretaris Jenderal.

Pasal 5

(1)
Usulan penataan organisasi sebagaimana dimaksud dalam , dapat berasal dari:
a.
hasil analisis Sekretaris Jenderal; atau
b.
usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan.
(2)
usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan.

Pasal 6

(1)
Hasil analisis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam huruf a, disampaikan melalui naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan arahan dengan ditembuskan kepada unit terkait.
(2)
Usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, disampaikan melalui naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan arahan dengan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal.
(3)
Penyampaian kepada Menteri Keuangan atas hasil analisis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan dokumen seperti:
a.
Naskah Akademik;
b.
Rancangan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja; dan
c.
Data dukung lain sesuai permintaan Kementerian yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(4)
Dalam hal hasil analisis Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka penyampaian kepada Menteri Keuangan ditambahkan dengan usulan perubahan atas Rancangan Peraturan Presiden mengenai Kementerian Keuangan.
(5)
Format dan tata cara penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal 7

(1)
Berdasarkan arahan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melakukan pembahasan bersama unit terkait.
(2)
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disepakati, Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan menyiapkan naskah dinas yang bersifat rahasia untuk mengusulkan penataan organisasi Kementerian Keuangan kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara.
(3)
Dalam hal hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disepakati atau memerlukan pembahasan lebih lanjut, terhadap:
a.
usulan penataan organisasi yang berasal dari hasil analisis Sekretaris Jenderal dilaporkan hasil pembahasannya kepada Menteri Keuangan; atau
b.
usulan penataan organisasi yang berasal dari usulan Pimpinan Unit Eselon I dan/atau Pimpinan Unit Non Eselon yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan disampaikan kembali kepada unit pengusul.

Pasal 8

(1)
Usulan penataan organisasi Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), disampaikan Menteri Keuangan melalui naskah dinas yang bersifat rahasia kepada Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara untuk mendapatkan persetujuan tertulis, dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Penyampaian usulan penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam 1 (satu) tahun dapat dilakukan pada 2 (dua) periode, yakni:
a.
bulan Maret hingga bulan April; dan/atau
b.
bulan September hingga bulan Oktober.
(3)
Dalam hal diperlukan, penyampaian usulan penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di luar periode sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan arahan Menteri Keuangan.

Pasal 9

Berdasarkan persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Organisasi dan Tata Kerja.

Pasal 10

Sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri mengenai Organisasi dan Tata Kerja seperti pengangkatan dan/atau pengisian pejabat dan pegawai atau pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau wilayah kerja pada unit organisasi yang telah melakukan penataan organisasi harus menyampaikan pemberitahuan kepada Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan.

Pasal 11

(1)
Sekretaris Jenderal c.q. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang menangani organisasi dan ketatalaksanaan Kementerian Keuangan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap hasil penataan organisasi pada seluruh unit organisasi Kementerian Keuangan.
(2)
Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan metode kuesioner, wawancara, observasi, dan studi pustaka.
(3)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dalam sebuah laporan.

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, usulan penataan organisasi unit Eselon I yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan tetap diproses berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73).

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penataan Organisasi Di Lingkungan Departemen Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 73), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Menampilkan 14 dari 13 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.